Langgar Kebijakan PSBB, Satpol PP DKI Jatuhkan Sanksi Denda Rp 50 juta kepada FPI

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Suasana kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020). Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Babak Semi Final Esports Star Indonesia Janjikan Epic Match

Baca juga: Ini Syarat-syarat Mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah dari Baznas Tangerang

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Cocvid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu pada Minggu (15/11/2020) siang.

Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. “Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi. Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petambutan. Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.

Baca juga: VIDEO Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Oma Hetty Bilang Begini

Baca juga: JKPM Donasi Masyarakat Depok, Tercatat 69 Persen Warga Setuju Konsumsi Vitamin untuk Tingkatkan Imun

Dalam kesempatan itu, Arifin mengingatkan kepada warga Ibu Kota betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selama obat vaksin belum ditemukan, gerakan 3M diyakini paling ampuh untuk menghindari penularan Covid-19, terutama melalui droplet (percikan ludah) ketika berbicara.

“Pandemi ini belum selesai, jadi kami ingatkan kepada warga Jakarta maupun warga luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota, untuk mematuhi 3M. Saat keluar masker wajib memakai masker dan menjaga jarak aman atau hindari kerumunan,” ungkap Arifin.

Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengingatkan FPI untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan yang digelar. Bayu bahkan telah mengeluarkan surat imbauan itu kepada pihak yang bersangkutan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Menteri Perdagangan Tandatangani RCEP, Percepatan Pemulihan Ekonomi Dunia dari Resesi Global

Baca juga: Morbidelli Podium Pertama GP Valencia, Joan Mir Kunci Gelar Juara Dunia 2020

“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang dikutip dari surat imbauannya pada Sabtu (14/11/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima, Bayu menerbitkan surat imbauan bernomor 19151-1.7741 tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. surat itu ditetapkan Bayu pada Jumat (13/11/2020).

Melalui surat itu, Bayu juga meminta agar panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW membatasi jumlah peserta tidak lebih 50 persen dari kapasitas di lokasi kegiatan. Mereka juga wajib menyediakan saran dan prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. “Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir,” ujar Bayu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved