Berita Tangsel

Lurah Bakti Jaya Masuk Penjara, Warga Minta Airin Rachmi Diany Tunjuk Pejabat Baru

Lurah Bakti Jaya Masuk Penjara, Warga Minta Pemkot Tangsel Tunjuk Pejabat Baru. Alasannya untuk menjaga kehandalan pelayanan publik

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangsel 

WARTAKOTALIVE.COM, SETU - Belum lama ini, Lurah Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ocin dijebloskan ke penjara akibat dugaan terlilit kasus pemalsuan akta jual beli tanah di wilayah kerjanya seluas 1,3 hektare. 

Dijebloskannya M Ocin berdampak akan kekosongan kursi Lurah dalam kurun dua pekan terakhir. 

"Ya sementara ini jabatan lurah Bakti Jaya masih kosong. Kekosongan jabatan lurah sudah berjalan hampir dua minggu," ungkap Sekretaris Kelurahan Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi Putra saat dikonfirmasi, Tangsel pada Kamis (12/11/2020).

Kekosongan Jabatan Lurah Bakti Jaya itu pun disoroti warga. 

Satu di antaranya Arif S (26) warga Perumahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangsel. 

Baca juga: Tinggal Dekat Pangkalan LPG, Warga Pondok Aren Justru Kesulitan Akses Gas Elpiji Bersubsidi

Dirinya berharap agar kekosongan jabatan tersebut dapat segera diisi oleh Pemerintah Kota Tangsel. 

Pasalnya, kekosongan jabatan itu dapat berimbas terhadap pelayanan Masyarakat. 

"Jabatan lurah itu sentral, kelurahan tanpa lurah bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," kata Arif saat ditemui di bilangan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangsel, Kamis (11/11/2020). 

Pernyataan serupa juga disampaikan, Sofyan Hadi (42) selaku warga Jalan Luk, Bakti Jaya, Setu, Tangsel.

Sofyan mengatakan perlunya mengisi jabatan yang kosong itu guna menjaga pelayanan publik tetap baik.

Baca juga: Jawa Tengah Kini Jadi Primadona Investasi dari Luar Negeri maupun Dalam Negeri

"Pemkot Tangsel harusnya segera mengisi dengan aparatur negara yang sudah sesuai dengan eselon dan golongannya untuk mengisi kekosongan lurah Bakti Jaya. Atau setidak tidaknya ada posisi pelaksana tugas lurah dulu biar tidak kosong," katanya.

Diberitakan sebelumnya, M. Ocin dan mantan pelaksana tugas (Plt) Lurah Bakti Jaya, Darmo Brmono ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan akta jual beli tanah seluas 1,3 hektare yang terletak di wilayah kerjanya. 

Penetapan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie. 

Dirinya mengungkapkan terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut. 

Keduanya pun diancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Tunggu Hasil Tes Covid-19, Valentino Rossi Terancam Absen di MotoGP Valencia 2020

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved