Virus Corona Jabodetabek
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Libatkan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Dinas Kesehatan DKI Jakarta libatkan masyarakat di tingkat RT dan RW dalam percepatan penanganan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menggandeng pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW dalam percepatan penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Hal itu sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 55 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi bila Terpapar Covid-19.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, instruksi itu memerintahkan para Camat dan Lurah agar memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan oleh para Ketua RT/RW, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader Dasawisma.
Video: Kemenkes Beri Tepuk Tangan Apresiasi Pejuang Covid-19
Selain itu, dinas juga telah membuat Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19 sebagai panduan Ketua RT/RW dalam melaksanakan tugasnya.
“Dinas Kesehatan bekerjasama dengan DPPAPP (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) sudah melakukan pelatihan kepada kader PKK/Dasawisma sebagai pembekalan mereka untuk membantu memberikan edukasi masyarakat tentang pencegahan Covid-19,” kata Fify.
Baca juga: Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman PEN untuk Infrastruktur Dibanding Penanganan Covid-19
Baca juga: 8 Kelurahan di Kota Depok Diminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agar Ekstra Waspada
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga telah membentuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat Camat/Lurah/RW.
Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 291 tahun 2020 tentang Tim Tanggap Covid-19 di DKI Jakarta.
“Gugus tugas Covid-19 tingkat Camat/Lurah/RW diatur dalam Instruksi Sekda Nomor 33 tahun 2020, di mana memiliki perangkat koordinator lapangan, kesehatan, dokumen kependudukan, kesejahteraan warga, kebersihan serta keamanan,” ujarnya.
Fify memaparkan, ada empat kewajiban Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW, di antaranya:
Baca juga: Survei LSI: DPR Lembaga Paling Tidak Dipercaya Awasi Bantuan Penanganan Covid-19
- memantau warga yang memiliki status suspek, probable dan positif Covid-19;
- melaporkan suspek yang tidak memiliki ruang karantina mandiri ke perangkat RW;
- mendata warga dengan status suspek, probable dan positif Covid-19 yang perlu disantuni;
- memastikan warga wilayah masing-masing untuk mematuhi physical distancing.
Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, tingkat RT dan RW juga dilibatkan dengan 12 peran, di antaranya:
Baca juga: Net1 Indonesia Dukung Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 Serta Pemulihan Ekonomi Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-bidang-kesehatan-masyarakat-dinas-kesehatan-provinsi-dki-jakarta-fify-mulyani.jpg)