Berita Daerah

Wow, Hitung-hitungan Polda Banten, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Capai Rp8 Miliar Selama 1 Tahun

Tersangka MS mendapatkan keuntungan dari penjualan madu palsu sebesar Rp 8 miliar, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Dinkes Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten saat gelar rilis penangkapan pelaku madu palsu di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Safruddin mengatakan, tersangka MS mendapatkan keuntungan dari penjualan madu palsu sebesar Rp 8 miliar.

MS diketahui menjual madu khas Banten yang ternyata palsu.

MS sudah memproduksi madu sejak satu tahun terakhir di tempat pengolahan di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Detik-detik Ketua RT Pergoki Istri Orang Berduaan saat Suami Kerja, Selingkuhan Kabur Lewat Jendela

"Kalau kita kalkulasi penghitungan antara modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun dapat meraup keuntungan Rp 8 miliar dari jualan madu saja," kata Nunung kepada wartawan saat di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Nunung menuturkan, dalam sehari MS dapat memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton yang dikemas ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter.

"Per jeriken dijual dengan harga Rp 660.000. Oleh para pelaku di wilayah Lebak, madu ini dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa djual Rp 150 sampai Rp200.000," ujar Nunung.

Baca juga: Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Janji Ganti Uang Winda Lunardi yang Hilang, tapi Ini Syaratnya

Mantan Kapolres Serang itu menambahkan, para penjual di Lebak membuat kemasan madu berupa botol ukuran 450 mililiter, dan dibuat seakan madu khas dari Banten.

"Dikemas seperti ini (botol) yang seolah-olah madu ini berasal dari Banten, padahal produksinya di Jakarta," kata Nunung.

Berdasarkan hasil pemeriksan tersangka, madu palsu yang disebut khas Banten itu sudah dijual ke seluruh wilayah di Pulau Jawa.

Baca juga: Akses Tol ke Bandara Soetta Lumpuh Imbas Jemput Habib Rizieq, 970 Personel Aviation Security Siaga

"Jualnya secara online, selain di sepanjang jalan daerah Lebak. Tidak hanya menyebar di wilayah Jakarta dan Banten saja, tapi wilayah Jabar, Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan di luar Pulau Jawa," kata Nunung.

Madu palsu bikin diabetes dan kanker

Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembuatan madu palsu yang tidak memiliki standar keamanan pangan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Dinkes Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten. 

Fiandar menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 3 tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Ternyata 5 Moge Anggota Klub HOG yang Keroyok TNI Surat Tak Lengkap Alias Bodong, Diseret ke Polda

Tersangka pertama AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar Kabupaten Lebak dan tersangka lain yakni TM (35) serta MA (47) di Kantor CV. Yatim Berkah Makmur Joglo, Jakarta Barat.

"Dari lokasi penangkapan pertama kami berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml.

"Dan 1 jerigen madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter," ujar Fiandar di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Maybank Heran Mengapa Tabungan Winda Hilang Sejak Tahun 2016 Baru Dilaporkan Tahun 2020?

Sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu 2 drum Glucose 300 liter, 2 drum Glucose  150 liter, 1 drum Glucose 200 liter, dan 45 jerigen Fructose 30liter.

Ada pula Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 drum Cairan Madu siap jual 100 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 20 liiter, serta 16 jerigenCairan Madu siap jual 30 liter.

Fiandar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu.

Baca juga: Ternyata Hoaks Pesawat Hercules TNI Jatuh di Papua pada 9 November 2020, Ini Kata Kapuspen TNI

Serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yakni membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada konsumen. 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan atau produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa madu.

"Omzet yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000," ucapnya.

Baca juga: Permintaan Penebangan Pohon di Jakarta Timur Melonjak, Camat Cakung: Pohon Ringkih Rawan Tumbang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa pasal yang dikenakan untuk  MS (47) pemilik  CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.

"Sedangkan Pasal untuk tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Edy.

Edy menyebut bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. 

(Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho/Wartakotalive.com/dik)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 1 Tahun, Keuntungan Jual Madu Banten Palsu Mencapai Rp 8 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved