Virus Corona
Pemerintah Perpanjang Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Jenis Usaha Hingga Cara Pengajuan Banpres
Akhirnya, kebijakan program banpres atau BLT UMKM diperpanjang pihak pemerintah untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya, kebijakan banpres atau BLT UMKM diperpanjang pihak pemerintah.
Diketahui, nilai BLT UMKM tersebut sebesar Rp 2,4 juta diperuntukkan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebab, sejak mewabahnya pandemi virus corona tersebut, banyak pelaku usaha di berbagai sektor ikut terpukul.
Salah satunya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.
Baca juga: Hati-hati! Beredar Hoaks Website Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Pendaftaran yang Resmi
Baca juga: Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara yang Benar Daftar BLT UMKM Tangerang, Bogor dan BRI Secara Online
Baca juga: Dapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Link dan Cara Daftar BLT UMKM Tangerang, Bogor Hingga BRI
Maka dari itu, pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM.
Salah satu bantuan itu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM, agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.
Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.
"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020"
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini"
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun.
Seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa daftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
tata cara pengajuan banpres
tata cara pengajuan BLT UMKM
cara pengajuan banpres
cara pengajuan BLT UMKM
jenis-jenis usaha yang mendapat BLT UMKM
jenis-jenis usaha yang mendapat banpres
jenis usaha BLT UMKM
jenis usaha banpres
virus corona atau Covid-19
syarat penerima BLT UMKM
syarat penerima banpres
pendaftaran BLT UMKM
pendaftaran banpres
BLT UMKM
banpres
UMKM
UPDATE Covid-19 di Indonesia 16 Januari 2023: 12 Pasien Wafat, 530 Orang Sembuh, 225 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 522 Sembuh, 389 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 471 Orang Sembuh, 363 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 Januari 2023: 6 Pasien Meninggal, 669 Sembuh, 412 Orang Positif |
![]() |
---|
Varian Omicron XBB 1.5 Meningkat, WHO Wajibkan Penumpang Pesawat Pakai Masker |
![]() |
---|