Viral Medsos
Warganet Masih Banyak Cari Link Video Full Gisel dan Jedar, Hati-hati Ancamannya 6 Tahun Penjara
Link video full Gisel sampai saat ini masih banyak dicari oleh warganet. Padahal melanggar UU Pornografi ancamannya 6 tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warganet masih banyak yang mencari link video full Gisel atau Gisella Anastasia dan Jedar atau Jessica Iskandar.
Di mana beredar video syur mirip Gisel dan Jedar di media sosial.
Namun, untuk rekaman video asusila yang diduga mirip artis Gisel resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu (8/11/2020).
Laporan itu didaftarkan oleh Advokat Pitra Romadoni Nasution.
Baca juga: Harga Tiketnya hanya Rp 80.000, Penumpang ini Kaget Bayar Makan dan Minum di Kereta Api Rp 45.000
Baca juga: Di Tengah Video Syur, Kini Viral Video Gading Marten Mantan Suami Gisel: Sabar Sama Ikhlas Beda lho
Baca juga: Video Syur Mirip Dirinya Beredar di Medsos. ini Pengakuan Gisel
Dikutip dari Tribunnews, dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.
"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.
Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.
"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," tandas Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan peredaran video asusila yang diduga mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang tertanggal 8 November 2020.
Dalam kasus ini, Pitra melaporkan lima orang yang sebagai terlapor yang enggan disebutkan namanya.
"Jadi kami tadi resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Gugat Hasil Pemilu AS, Donald Trump Galang Dana Rp 852,6 Miliar
Baca juga: Dijadwalkan Tiba 10 November,Ribuan Anggota FPI dari Aceh akan Jemput Habib Rizieq di Bandara Soetta
Baca juga: Akhirnya Joe Biden Menang Pilpres AS, Berikut Hasil Votingnya
Pitra menyampaikan identitas pihak yang telah dilaporkan kepolisian masih dirahasiakan.
Sebab, pelaku nantinya dikhawatirkan akan menghapus barang bukti.