Berita Nasional
Tanggapi Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang Seperti PKI
Dalam deklarasinya, Cholil mengatakan Partai Masyumi akan berjihad agar ajaran dan hukum Islam di Indonesia terlaksana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi deklarasi pendirian Partai Masyumi oleh sejumlah tokoh.
Deklarasi Partai Masyumi dilakukan pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
Deklarasi Partai Masyumi ini bertepatan dengan HUT ke-75 partai yang didirikan pada 1945 silam.
Deklarasi tersebut disiarkan secara virtual via aplikasi Zoom.
Baca juga: Komentari Kepulangan HRS dari Arab Saudi, Tengku Zul: Bikin Geger NKRI dari Pejabat Sampai Buzzer
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi'," ujar Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan, yang memimpin deklarasi, Sabtu (7/11/2020).
Dalam deklarasinya, Cholil mengatakan Partai Masyumi akan berjihad agar ajaran dan hukum Islam di Indonesia terlaksana.
Peserta deklarasi yang hadir pun langsung meneriakkan takbir mendengar deklarasi tersebut.
Baca juga: Heran dengan Sikap Mahfud MD yang Memojokkan Habib Rizieq, Fadli Zon: Sungguh Tak Adil dan Ironis
Baca juga: Suaminya Dituding Warganet sebagai Pemeran Pria Video Syur Mirip Gisel, Begini Klarifikasi Ujie Njie
Sementara itu, Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap deklarasi itu.
Menurut Mahfud, sah-sah saja partai itu kembali dihidupkan.
Sebab, Masyumi dulu hanya diminta membubarkan diri oleh Presiden Soekarno.
Dan belum ada pernyataan bahwa Masyumi adalah partai terlarang.
Baca juga: Video Syur Mirip Jessica Iskandar Beredar, Begini Tanggapan Paranormal Mbah Mijan
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tulis Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Minggu (8/11/2020).
Mahfud menerangkan bagaimana dahulu Presiden Soekarno meminta agar partai itu bubar.
Presiden Soekarno mengeluarkan Pnps No 7 Tahun 1959 yang membatasi gerak partai. Tekanan terhadap partai semakin berat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No 128 Tahun 1960 yang menyatakan, partai yang diakui pemerintah hanyalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), PSII, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), IPKI, Perti, dan Murba.
Baca juga: Perombakan di Kopassus, Letkol Inf Benny Rahadian dan Letkol Inf Sunartiono Duduki Jabatan Strategis
Sementara Masyumi dan PSI bernasib sama dengan puluhan partai lainnya, tidak diakui dan dibubarkan.
Dalam Pemilu 1955, Masyumi menjadi partai Islam terkuat dengan menguasai 20,92 persen suara dan menang di 10 dari 15 daerah pemilihan, termasuk Jakarta Raya (26,12 persen), Sumatera Selatan (43,13 persen), Sumatera Tengah (50,77 persen), Sumatera Utara (37 persen), Kalimantan Barat (33,25 persen), Sulawesi Tenggara Selatan (39,98 persen), dan Maluku (35,35 persen).
"1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," tulis Mahfud.
"Tapi setelah 6 tahun kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi. Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu."
Baca juga: Mengharukan, Begini Komunikasi Terakhir Guru Ngaji di Cibinong sebelum Dibunuh Secara Keji
Susunan majelis syuro
Tak hanya deklarasi, dalam acara itu rencananya akan diumumkan pula Majelis Syuro dari Partai Masyumi.