Berita Jakarta
Kasus Pemalsuan Akta Tanah Menyeret Benny Tabalujan, Haris Azhar: Ada Buzzer Dalam Sengketa Tanah
Kasus Pemalsuan Akta Tanah Menyeret Benny Tabalujan, Haris Azhar: Ada Buzzer Dalam Sengketa Tanah. Dirinya pun bersedia maju sebagai kuasa hukum
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena pelibatan buzzer dalam kasus dugaan pemalsuan akta tanah.
Buzzer tersebut dinilainya dilibatkan untuk melakukan framing terhadap personifikasi seseorang.
Baca juga: VIDEO Dijodohkan Penggemar dengan Betrand Peto, Anneth Delliecia: Belum Kepikiran Sampai Sana
“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas, dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujarnya pada Minggu (8/11/2020).
Merujuk hal tersebut, Haris Azhar bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan, yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.
“Dia dikerjain secara sistematis dan teorganisir oleh pihak di belakang lawannya. Menurut saya ini adalah rekayasa, jadi kan menarik, di mana lawannya dipersonifikasikan orang miskin yang punya tanah, tanahnya diambil," ungkap Haris Azhar.
"Tapi ini ada buzzer di belakang itu, buzzer itu kan bukan kelompok advokasi. Buzzer itu kan kalo ga ada duitnya tidak akan jalan dan ini kontradiktif, lawan digambarkan sebagai orang miskin tiba-tiba ada kelompok buzzer," tambahnya.
Baca juga: Bank DKI Kembali Realisasikan Kredit Hunian DP 0 Rupiah, Kucurkan Rp 143 Miliar
Kasus Benny Tabalujan, menurut Haris, banyak menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya diketahui, keluarga besar Benny Tabalujan sudah memiliki tanah bersertifikat seluas 7,7 hektar di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak tahun 1975.
Namun, malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru mengalihkan kepemilikan tanah kepada Abdul Halim, pihak lawannya.
“Dalam proses PTUN, tanpa menunggu hasil kasasi, BPN sudah keluarkan SK Pembatalan SHGB dan selanjutnya SHM Abdul Halim diterbitkan cuma dalam waktu datu hari, padahal seharusnya ada prosedur pengumuman ke publik dulu sebelum penerbitan," papar Haris Azhar.
"Yang gilanya lagi, girik yang diklaim Abdul Halim itu luas 5,5 Hektar, kok kemudian diterbitkan SHM atas nama Abdul Halim seluas 7,7 Hektar,” jelasnya.
Baca juga: Donald Trump Tak Berencana Menyerah dalam Waktu Dekat, Ini Strategi yang Bakal Dilakukan Jegal Biden
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP juga mendapati informasi tentang adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah, yang digunakan para mafia tanah.
“Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin, pakai buzzer-buzzer juga,” ujar Johan dalam Webinar bertajuk 'Bisakah Reformasi Agragria Berantas Mafia Tanah' pada Jumat (6/11/2020).