VIDEO Pencuri Motor Bersenjata Api yang Sudah Ratusan Kali Beraksi Ditembak Polisi
MJ terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat akan dibekuk. Ia kemudian lalu dilarikan ke rumah sakit.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konpers ungkap kasus curas, curat dan ranmor di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).
"Modusnya para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Yakni sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau parkiran toko yang tidak dijaga, dan dalam keadaan sepi," kata Yusri.
Para pelaku katanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Untuk Pasal 363 KUHP ancamamnya maksimal 7 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancamannya hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Yusri.(bum)