Rabu, 22 April 2026

Tidak Bisa Bayar Utang ke Sesama Anggota, Tiga Polisi ini Dipecat

Mereka dikenakan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
ILUSTRASI Gara-gara tidak bisa membayar utang, sebanyak tiga anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot dari tugas dan instansinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gara-gara tidak bisa membayar utang, sebanyak tiga anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot dari tugas dan instansinya.

Ketiga anggota Polri itu tidak bisa membayar utang kepada rekan sesama anggota polisi.

Mereka dikenakan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian.

Baca juga: 1.906 Pendaki Di-blacklist Pendakian Gunung Rinjani, Salah Satunya Penyanyi Fiersa Bersari

Baca juga: Jika Terpilih jadi Presiden Amerika Serikat, ini Langkah Pertama yang akan Diambil oleh Joe Biden

Baca juga: Diduga karena Laporan Wanita ini, Letkol Dwison Evianto Dicopot dari Dandim 0736 Batang

Dikutip dari Sriwijaya Post, ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38)dan Bripka Antonius (44) yang sama - sama bertugas dibagian Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.

Bukan tanpa sebab, pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.

Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jum'at (6/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa 3 anggota yang terkena sanksi tidak hadir.

Pencopotan ditandai dengan tulisan 'PTDH' di foto ketiganya.

"Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan-red), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jum'at (6/11/2020).

Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personil itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.

"Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personil, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,"

"Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir.

Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.

Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personil itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personil lainnya yang melakukan pelanggaran.

Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.

"Kita juga memiliki program kawah candradimuka yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Pendukung Trump Bawa Pistol, Protes Penghitungan Suara KPU

Baca juga: Putrinya Diancam Dibunuh di Facebook, Ruben Onsu tidak akan Beri Maaf Meski Pelaku Cuma Iseng

Baca juga: Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain Dipergoki Anaknya, Suami di Kamar Sebelah sedang Stroke

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved