Kabar Artis
Sambil Gendong Anak, Vanessa Angel Enggan Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel dianggap bersalah karena tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika jenis xanax.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) divonis penjara 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel dianggap bersalah karena tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika jenis xanax.
Seusai sidang, Vanessa Angel enggan berkomentar terkait vonis hakim. Sambil menggendong bayinya, dia menghindari awak media yang ingin mewawancarainya.
Vanessa menggendong Gala Sky Andriansyah ketika keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuju mobilnya yang diparkir di depan gedung pengadilan.
Baca juga: Jika Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Disebut Akan Jalani Sisa Hukuman 48 Hari di Penjara
Baca juga: Kesekian Kalinya Vanessa Angel Menangis Hadapi Kasusnya, Benarkah Kali Ini Menangis Bahagia?
Dia enggan berkomentar saat awak media memburunya pertanyaan soal vonis hakim.
Istri Bibi Ardiansyah itu memilih menundukkan kepada dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil sudah ada dua perempuan yang diduga ibu tiri dan ibu mertuanya.
Sebelumnya, Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan akibat perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Vanessa Angel Menangis Usai Dinyatakan Bersalah dan Divonis 3 Bulan Penjara serta Denda Rp 10 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Setelah mendengar vonis dan hakim mengetuk palunya tiga kali, Vanessa Angel terlihat mengusap pipinya di ruang sidang pengadilan.
Seperti diDiberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, Senin (16/3/2020).
Mereka diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Barat.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Selama 6 Bulan, Apa Vonis Majelis Hakim Pengadilan Untuk Vanessa Angel?
Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Buru-Buru Pulang Setelah Jalani Sidang Duplik
Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel2511.jpg)