Artis Tersangkut Narkoba
BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika jenis Xanax.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.
Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika jenis Xanax.
Vanessa Adzania alias Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan.
Vonis hakim tersebut dikurangi masa tahanan Vanessa Angel.
Vonis hakim itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel ditangkap polisi di rumahnya pada 16 Maret 2020. Dari penangkapan itu, polisi mendapati psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir di rumah Vanessa Angel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel-as.jpg)