Minggu, 10 Mei 2026

Artis Tersangkut Narkoba

BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika jenis Xanax.

Tayang:
Instagram Vanessa Angel
Foto yang diunggah di akun Instagram @vanessaangelofficial, Kamis (25/6/2020). Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta, Kamis (5/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.

Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika jenis Xanax.

Vanessa Adzania alias Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.

Vanessa Angel disela menjalani sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
Vanessa Angel disela menjalani sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan.

Vonis hakim tersebut dikurangi masa tahanan Vanessa Angel.

Vonis hakim itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa.

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel kembali jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). JPU minta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara.
Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel kembali jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). JPU minta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel ditangkap polisi di rumahnya pada 16 Maret 2020. Dari penangkapan itu, polisi mendapati psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir di rumah Vanessa Angel.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved