Berita Nasional
Gatot Nurmantyo bakal terima Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Jika Tak Diberi Dibilang Diskriminatif
Bagi pendukung pemerintahan, baik sosok Fadli, Fahri maupun Gatot Nurmantyo dianggap sebagai sosok 'oposisi' yang kerap memberikan kritik pedas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) memahami adanya pro dan kontra terhadap rencana pemberian gelar Bintang Mahaputera kepada mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Sama halnya ketika penghargaan sama diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah beberapa waktu lalu.
Bagi pendukung fanatik pemerintahan, baik sosok Fadli, Fahri maupun Gatot Nurmantyo dianggap sebagai sosok 'oposisi' yang kerap memberikan kritik pedas dengan kebijakan pemerintah.
Mahfud menegaskan, pemberian gelar itu merupakan hak dari Gatot Nurmantyo.
Begitu juga kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat mendapatkan penghargaan itu.
Baca juga: Pendukung Jokowi Respon Rencana Pemberian Gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo
"Pemerintah tahu bhw memberi atau tdk memberi bintang mahaputra kpd Pak Gatot Nurmantyo (GN) pasti ada yg menyoal. Jika diberi dibilang utk membungkam, jika tak diberi dibilang diskriminatif kpd yg kritis. Tapi Bintang Mahaputra itu hak Pak GN spt jg haknya Bu Susi Pujiastuti dll," ujar Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, pro dan kontra muncul ketika Mahfud MD mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada sejumlah sosok.
Salah satunya adalah mantan panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Baca juga: Masalah Terus Terjadi di Sejumlah Lapas, Menkumham Didesak Lakukan Bersih-bersih Pejabat
Hal ini diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitternya, Selasa (3/11/2020).
"Tgl 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasiona (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yg dpt gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com.
Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir
Pengumunan tersebut mendapatkan banyak respon.
Sebab, Gatot selama ini dikenal kerap berseberangan dengan pemerintah.
Apalagi, semenjak Gatot aktif dalam organisasi Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Baca juga: Fadjroel Sebut Peran Jokowi-Ahok saat DKI Raih Prestasi,Fadli Zon:Giliran Ada Penghargaan Ikut Klaim
Mahfud pun menegaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut sudah menjadi hak Gatot sebagai mantan panglima.
Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.
Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud lagi.
Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan, Siapapun Pemerintahannya Akan Runtuh Jika Tidak Berlaku Adil
Sementara itu, pendukung Jokowi, Ferdinand Hutahaen memahami pemberian penghargaan tersebut, meski Gatot beberapa waktu terakhir dianggap melakukan manuver politik.
"Tak perlu kita pertentangkan soal pemberian Bintang jasa ini. Boleh sj kita merasa tdk suka krn aktivitas politik Gatot belakangan ini. Mgkn sj presiden jg tak suka, tapi ini presiden melaksanakan kewajibannya sb kpl negara melaksanakan UU," tulis Ferdinand di akun Twitternya.
Bintang Mahaputera termasuk salh satu tanda kehormatan.
Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal
Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
I. BINTANG
Bintang Republik Indonesia
Bintang Mahaputera
Bintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Bhayangkara
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma
Bintang Yudha Dharma
Bintang Kartika Eka Pakci
Bintang Jalasena
Bintang Swa Bhuwana Paksa
II. SATYALANCANA
Satyalancana Perintis Kemerdekaan
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Wirakarya
Satyalancana Kebaktian Sosial
Satyalancana Kebudayaan
Satyalancana Pendidikan
Satyalancana Karya Satya
Satyalancana Dharma Olahraga
Satyalancana Dharma Pemuda
Satyalancana Kepariwisataan
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Satyalancana Pengabdian
Satyalancana Bhakti Pendidikan
Satyalancana Jana Utama
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Operasi Kepolisian
Satyalancana Bhakti Buana
Satyalancana Bhakti Nusa
Satyalancana Bhakti Purna
Satyalancana Bhakti
Satyalancana Teladan
Satyalancana Kesetiaan
Satyalancana Santi Dharma
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Dharma Bantala
Satyalancana Dharma Samudra
Satyalancana Dharma Dirgantara
Satyalancana Wira Nusa
Satyalancana Wira Dharma
Satyalancana Wira Siaga
Satyalancana Ksatria Yudha
III. SAMKARYA NUGRAHA
Parasamya Purnakarya Nugraha
Nugraha Sakanti
Samkarya Nugraha. (Gita Irawan)