Berita Nasional

Gatot Nurmantyo bakal terima Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Jika Tak Diberi Dibilang Diskriminatif

Bagi pendukung pemerintahan, baik sosok Fadli, Fahri maupun Gatot Nurmantyo dianggap sebagai sosok 'oposisi' yang kerap memberikan kritik pedas

Editor: Feryanto Hadi
rilis.id
Jenderal Gatot Nurmantyo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) memahami adanya pro dan kontra terhadap rencana pemberian gelar Bintang Mahaputera kepada mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sama halnya ketika penghargaan sama diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah beberapa waktu lalu.

Bagi pendukung fanatik pemerintahan, baik sosok Fadli, Fahri maupun Gatot Nurmantyo dianggap sebagai sosok 'oposisi' yang kerap memberikan kritik pedas dengan kebijakan pemerintah.

Mahfud menegaskan, pemberian gelar itu merupakan hak dari Gatot Nurmantyo.

Begitu juga kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat mendapatkan penghargaan itu.

Baca juga: Pendukung Jokowi Respon Rencana Pemberian Gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo

"Pemerintah tahu bhw memberi atau tdk memberi bintang mahaputra kpd Pak Gatot Nurmantyo (GN) pasti ada yg menyoal. Jika diberi dibilang utk membungkam, jika tak diberi dibilang diskriminatif kpd yg kritis. Tapi Bintang Mahaputra itu hak Pak GN spt jg haknya Bu Susi Pujiastuti dll," ujar Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, pro dan kontra muncul ketika Mahfud MD mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada sejumlah sosok.

Salah satunya adalah mantan panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Baca juga: Masalah Terus Terjadi di Sejumlah Lapas, Menkumham Didesak Lakukan Bersih-bersih Pejabat

Hal ini diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitternya, Selasa (3/11/2020).

"Tgl 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasiona (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yg dpt gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com.

Baca juga: Banyak Klaim saat DKI Raih Award Dunia, Anies: Yang Dinilai Inovasi Transportasi 15 Bulan Terakhir

Pengumunan tersebut mendapatkan banyak respon.

Sebab, Gatot selama ini dikenal kerap berseberangan dengan pemerintah.

Apalagi, semenjak Gatot aktif dalam organisasi Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Baca juga: Fadjroel Sebut Peran Jokowi-Ahok saat DKI Raih Prestasi,Fadli Zon:Giliran Ada Penghargaan Ikut Klaim

Mahfud pun menegaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut sudah menjadi hak Gatot sebagai mantan panglima.

Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.

Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud lagi.

Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan, Siapapun Pemerintahannya Akan Runtuh Jika Tidak Berlaku Adil

Sementara itu, pendukung Jokowi, Ferdinand Hutahaen memahami pemberian penghargaan tersebut, meski Gatot beberapa waktu terakhir dianggap melakukan manuver politik.

"Tak perlu kita pertentangkan soal pemberian Bintang jasa ini. Boleh sj kita merasa tdk suka krn aktivitas politik Gatot belakangan ini. Mgkn sj presiden jg tak suka, tapi ini presiden melaksanakan kewajibannya sb kpl negara melaksanakan UU," tulis Ferdinand di akun Twitternya.

Bintang Mahaputera termasuk salh satu tanda kehormatan.

Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Baca juga: Yasonna Laoly: Undang-undang Cipta Kerja Sangat Reformatif dan Fenomenal

Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

I. BINTANG

Bintang Republik Indonesia

Bintang Mahaputera

Bintang Jasa

Bintang Kemanusiaan

Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Bhayangkara

Bintang Gerilya

Bintang Sakti

Bintang Dharma

Bintang Yudha Dharma

Bintang Kartika Eka Pakci

Bintang Jalasena

Bintang Swa Bhuwana Paksa

II. SATYALANCANA

Satyalancana Perintis Kemerdekaan

Satyalancana Pembangunan

Satyalancana Wirakarya

Satyalancana Kebaktian Sosial

Satyalancana Kebudayaan

Satyalancana Pendidikan

Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Dharma Olahraga

Satyalancana Dharma Pemuda

Satyalancana Kepariwisataan

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Pengabdian

Satyalancana Bhakti Pendidikan

Satyalancana Jana Utama

Satyalancana Ksatria Bhayangkara

Satyalancana Karya Bhakti

Satyalancana Operasi Kepolisian

Satyalancana Bhakti Buana

Satyalancana Bhakti Nusa

Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Bhakti

Satyalancana Teladan

Satyalancana Kesetiaan

Satyalancana Santi Dharma

Satyalancana Dwidya Sistha

Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana Dharma Bantala

Satyalancana Dharma Samudra

Satyalancana Dharma Dirgantara

Satyalancana Wira Nusa

Satyalancana Wira Dharma

Satyalancana Wira Siaga

Satyalancana Ksatria Yudha

III. SAMKARYA NUGRAHA

Parasamya Purnakarya Nugraha

Nugraha Sakanti

Samkarya Nugraha. (Gita Irawan)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved