Tak Naikkan Upah Minum 2021, Ida Fauziyah Dianggap Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha
Ida Fauziyah dinilai tidak pantas menjabat Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya selalu mengutamakan kepentingan pengusaha.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ida Fauziyah dinilai tidak pantas menjabat Menteri Ketenagakerjaan, karena setiap keputusannya selalu mengutamakan kepentingan pengusaha.
"Saya mengatakan Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan."
"Tapi menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, saat konferensi pers daring, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Masih Ada 44,9 Juta Orang Indonesia yang Merasa Tidak Bakal Terpapar Covid-19
Riden memaparkan, sikap Ida yang membela kepentingan pengusaha sudah terlihat saat jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, di mana pengusaha mengeluhkan kesulitan membayar kewajiban THR kepada pekerjanya.
"Keluhan itu dijawab sama Ida Fauziyah, dengan menerbitkan surat edaran THR boleh dicicil, bahkan boleh tidak dibayar," papar Riden.
Kemudian, kata Riden, saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Dicap PKI, Megawati: Bodo, Jelek-jelek Gini Saya Manusia Unik Loh di Republik Ini
"Menurut saya yang benar pemerintah mengeluarkan surat edaran upah minimum tetap ada kenaikan."
"Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, ada mekanismenya dengan melakukan penangguhan UMK," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Mirah Sumirat yang menilai keputusan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran upah minimum tahun depan tidak naik, bentuk rasa ketidakpedulian pemerintah ke pekerja.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Susah-susah Bikin Halte Enak Aja Dibakar, Emangnya Duit Lo?
"Kami pertanyakan negara di mana? Bukannya kewajibannya melindungi segenap rakyat."
"Sudah ganti saja, bukan Menteri Ketenagakerjaan tapi menteri pengusaha," keluh Mirah.
"Saya usul ada dua menteri, menteri ketenagakerjaan, satu lagi menteri pengusaha. Menteri pengusaha kasih saja ke ibu Ida Fauziyah," sambung Mirah.
Baca juga: 18 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya
Mirah Sumirat yang juga menjabat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, menyebut pemerintah terlalu membela kepentingan pengusaha, dibanding pekerja di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian, rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi Covid-19 ke pekerja," papar Mirah.
Mirah menjelaskan, pada 16 Oktober 2020 terdapat pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.
Baca juga: Megawati Bertanya kepada Generasi Milenial: Apa Sumbangsih Kalian untuk Bangsa dan Negara Ini?
Dari pertemuan itu, kata Mirah, terdapat dua pendapat, yaitu perwakilan serikat pekerja meminta ada kenaikan upah minimum 2021 untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
"Dari pengusaha Apindo meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2021."
"Sedangkan pemerintah tidak menyampaikan pendapat," papar Mirah yang juga perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.
Baca juga: Rampas Motor Ojol, Pencuri Rumah Kosong di Pademangan Kabur Usai Tepergok, Babak Belur Dihajar Warga
Dari dua pendapat tersebut, kata Mirah, pemerintah terlihat lebih mengakomodir kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja.
"Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win win solution," ucap Mirah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, sampai 27 Oktober malam, dilaporkan ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Mengira Rumah Kosong, Aksi Pencuri di Pademangan Dipergoki Pemilik, Lalu Mengancam Pakai Badik
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.
"Terkait upah minimum sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Berdasarkan pantauan sampai Selasa 27 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Jokowi: Tiada Jawa Atau Papua, yang Ada Saudara Sebangsa dan Setanah Air
Sidang dilakukan untuk persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan
Ke-18 provinsi itu adalah:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 28 Oktober 2020: Melonjak 4.029, Pasien Positif Tembus 400.483 Orang
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal."
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020."
"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional."
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh PSK di Bekasi, Nafsu Sudah Tersalurkan, Kok Hilangkan Nyawa Orang?
"Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” jelas dia.
SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.
SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca juga: Wasekjen PA 212 Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia Saat Momen Maulid Nabi
Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)