CPNS 2019

Pengumuman Seleksi CPNS 2019 hari ini, Jumat 30 Oktober, Berikut Link Pemberkasannya

Setelah hasil seleksi diumumkan, nantinya para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Peserta ujian SKD CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Tagerang Tahun Anggaran 2020 di Universitas Budhi Darma Kota Tangerang, Selasa (11/2/2020). SKD ini berlangsung mulai tanggal 5 sampai 12 Februari 2020 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (30/10/2020) merupakan pPengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020.

Masing-masing instansi akan mengumumkan secara secara resmi untuk hasil seleksinya.

Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, nantinya para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.

Dilansir dari Tribunnews, sementara usul penetapan NIP akan dilakukan pada tanggal 1-30 November 2020.

Baca juga: Iis Dahlia Ungkap Putrinya, Salshadilla Berubah Drastis Sejak Putus dengan Lutfi Agizal, ini Katanya

Baca juga: Sophia Latjuba Mengaku Dirinya Bucin, Bahkan Rela Melakukan Hal ini Demi Cintanya

Baca juga: Kini Giliran Karni Ilyas Sindir Menkes Terawan, Menteri Kesehatannya tidak Pernah Ngomong

Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:

1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.

2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.

a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.

d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus segera login ke akun SSCN, kemudian melanjutkan alur pemberkasan.

Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:

1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

2. Mencetak daftar riwayat hidup

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved