Virus Corona Jabodetabek
Operasi Zebra di Masa Pandemi Covid-19, Polisi Bilang Penindakan Cuma 20 Persen
Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."
"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Satu, Jawa Tengah Terbanyak
"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.
"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Saat Maulid Nabi, Polri: Silakan Saja, Enggak Ada Pengamanan Khusus
Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.
"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."
"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.
Baca juga: Anggota Brimob Bripka JH Jual Senjata kepada KKB Papua, Polri Pastikan Bukan Organik Alias Ilegal
Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.
"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.
Baca juga: KISAH Karyawan TransJakarta Alih Profesi Jadi Pemangkas Rambut, Paling Enak Tangani Kuli Proyek
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 102.678 (25.9%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 51.506 (13.0%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 34.745 (8.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 32.414 (8.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 18.155 (4.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 13.998 (3.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 13.373 (3.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 13.348 (3.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 12.745 (3.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 11.662 (2.9%)
BALI
Jumlah Kasus: 11.520 (2.9%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 9.038 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 8.785 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 7.581 (1.9%)
ACEH
Jumlah Kasus: 7.265 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 5.243 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 4.713 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 4.284 (1.1%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 3.974 (1.0%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.913 (1.0%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 3.772 (1.0%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 3.617 (0.9%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 3.603 (0.9%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.005 (0.8%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.193 (0.6%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 1.686 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 1.606 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 1.156 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 1.017 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 997 (0.3%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 838 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 791 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 667 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 566 (0.1%). (*)