3.000 Lebih Ojol dan Ojek Pangkalan di Jakarta Melanggar PSBB Akibat Berkerumun
Larangan berkumpul hingga lima orang lebih telah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 3.622 ojek pangkalan dan ojek online di Jakarta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II maupun PSBB transisi II.
Mereka melanggar karena terbukti berkerumun lebih dari lima orang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci, total ojek yang melanggar selama PSBB jilid II dari 14 September sampai 11 Oktober mencapai 3.152 orang.
Sedangkan saat PSBB transisi II dari 12 Oktober sampai 25 Oktober mencapai 470 orang.
Baca juga: Viral Video Habib Rizieq Sekeluarga akan Pulang ke Indonesia, kembali Berjuang Bersama Umat Islam
Baca juga: Beredar Video Habib Rizieq, Sebut Kondisi Negara Terpuruk, Minta Ulama hingga Akivis Lakukan ini
Baca juga: Kalahkan Gaethje, ini Hal Terpuji yang Dilakukan Khabib Nurmagomedov di Pertandingan Terakhirnya
“Diminta tidak berkerumun karena memicu penularan Covid-19 antarpribadi,” kata Syafrin pada Selasa (27/10/2020).
Larangan berkumpul hingga lima orang lebih telah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020.
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Surat itu ditetapkan Syafrin pada 11 September 2020 silam.
Pada diktum kelima poin kedua dijelaskan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
“Perusahaan aplikasi menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” jelasnya.
Baca juga: Usai Bentuk KAMI, Hasil Survei Tingkat Keterpilihan Gatot Nurmantyo jadi Capres Justru Merosot
Baca juga: PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Minta Masyarakat tidak Mudik saat Libur Panjang
Baca juga: Sebut Pemerintah telah Berhasil Kendalikan Covid-19, Luhut Akui Pakai Strategi ini
8.000 Pelanggar
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, ada 8.046 pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Angka itu diperoleh berdasarkan pendataan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dari periode 14 September sampai 25 Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk jumlah pelanggar saat PSBB jilid II dari 14 September sampai 11 Oktober mencapai 6.752 orang.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Berikut Update Volume Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Area Daop 1 Jakarta
Jenis pengenaan sanksinya ada tiga, yaitu teguran, sanksi sosial dan denda administrasi.
“Untuk teguran ada 6.382 orang, sanksi sosial ada 2.411 orang dan denda ada 319 orang dengan nilai Rp 48.415.000,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (27/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekat-ojek-ojol.jpg)