Operasi Zebra
Operasi Zebra 2020 Mulai Digelar Hari Ini, Simak Bedanya dengan Operasi Zebra Tahun Lalu
Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggalar Operasi Zebra Jaya 2020 mulai hari ini hingga 14 hari ke depan, tepatnya mulai 26 Oktober-8 November 2020.
Dalam operasi tersebut, ada 5 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.
“Operasi Zebra Jaya 2020 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya maka ada 5 pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama kami,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/10/2020).
Pelanggaran tersebut adalah:
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Pelanggaran terhadap stop line
- Pelanggaran sirene dan rotator
- Melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol
Baca juga: Catat! Mulai Besok Senin, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2020, Target Knalpot Racing
Sambodo menyebut pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan secara simultan selama 14 hari ke depan, walaupun porsi daripada kegiatannya adalah 40 persen preemtif atau sifatnya edukasi dan sosialisasi," katanya.
Sementara 40 persen adalah tindakan preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (turjawali).
Sedangkan 20 persen adalah penindakan dengan tilang dan sebagainya.
Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Sambodo mengaku, tetap akan mengawasi protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.
“Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan,” ujar Sambodo.
Baca juga: Di saat Libur Panjang Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra dan Razia Protokol Kesehatan
“Tetapi kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke Jalan DI Pandjaitan," katanya.
Artinya, kata Sambodo, ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli berkeliling. Ketika ada pelanggar dilakukan penindakan.
"Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun. Maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting,” ungkapnya.
Sanksi bagi pelanggar
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Mulai Senin 26 Oktober di Jakarta, Melawan Arus Ditilang Rp 500.000
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.