Libur Panjang
Di saat Libur Panjang Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra dan Razia Protokol Kesehatan
Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Zebra mulai 26 Oktober-6 November 2020 di saat libur panjang.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Zebra mulai 26 Oktober-6 November 2020 di saat libur panjang.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Istiono MH, di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru dan libur panjang cuti bersama atau long weekend, operasi tersebut terpaksa dilakukan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Operasi Zebra 2020 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Sasaran operasi adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lainnya.
Pelanggaran tidak langsung dilakukan penindakan. Namun, pelanggar akan ditegur melalui upaya preemtif, preventif dan juga persuasif.
Kecuali mereka yang 'bandel' akan dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk itulah operasi zebra ini prosentasenya, untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, preventif 40 persen dan preemtif 40", katanya kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Ditegaskan Istiono, ini adalah operasi kemanusiaan, sehingga sasarannya tidak hanya pada pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.

Tetapi juga untuk para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, antara lain penggunaan masker dan jaga jarak.
Dalam masa pandemi saat ini sesuai perintah Kapolri, dalam penanganannya agar dilakukan secara persuasif dan humanis.
Di sinilah perlunya masing-masing Ditlantas di wilayah menyusun strategi cara bertindak dilakukan sesuai karakteristik daerahnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memperlancar arus lalu lintas, pembatasan kendaraan bersumbu tiga pada arus mudik dilakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 sampai 28 Oktober pukul 24.00.
Dan untuk arus balik dilakukan pada 31 Oktober pukul 24.00 sampai 2 November pukul 08.00. Juga dalam pengaturan dilakukan buka tutup di rest area.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, Korlantas Polri juga akan menurunkan Pamatwil di beberapa titik di area yang rawan terjadinya kepadatan kendaraan untuk membantu dan memberikan asistensi upaya kelancaran arus lalu lintas.
