Penusukan Ulama
Kabar Baru, Penusuk Syekh Ali Jaber akan Dilimpahkan ke Pengadilan Awal November 2020
Kasus penusukan ulama kondang, Syekh Ali Jaber bergulir ke kejaksaan untuk penuntutan dan kasus pelaku AA ini akan dilimpah ke pengadilan November
WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG – Kasus penusukan ulama kondang, Syekh Ali Jaber bergulir ke kejaksaan untuk penuntutan.
Babak baru kasus penusukan ini ditandai dengan lengkapnya berkas dan pelimpahan tersangka AA (24) dari Polresta Bandar Lampung kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian pada Senin (26/10/2020).
“Pada intinya, karena berkasnya sudah kita nyatakan lengkap maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Noer Deny di Kejari Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Bantah Pulang ke Madinah sebagai Berita Hoax, Syekh Ali Jaber: Saya Siap Mati di Indonesia
Noer Deny menambahkan, pihaknya berencana melimpahkan kasus ini ke pengadilan pada awal November 2020.
“Sementara penahanan dititip ke penyidik di Polresta Bandar Lampung,” kata Noer Deny.
Noer Deny menjelaskan, penahanan tersangka yang masih di Polresta Bandar Lampung meski sudah dilimpahkan ini berdasarkan ketentuan dari Kemenkum HAM.
Baca juga: Mabes Polri Kirim Tim Dokter dan Psikiater ke Lampung, Bantu Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
“Untuk sementara, sampai Covid-19 berlalu, penahanan bagi tersangka yang dilimpahkan pada tahap 2 masih di penyidik kepolisian.
"Setelah sidang, baru dititipkan di rutan (rumah tahanan),” kata Noer Deny.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba? Bikin Miris, Kata Pakar Psikologi Forensik
Diberitakan sebelumnya, ulama kondang kelahiran Madinah, Syekh Ali Jaber mengalami penusukan yang dilakukan oleh tersangka AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Jelang Kasusnya Disidangkan, Alfin Andrian Minta Maaf ke Syekh Ali Jaber, Ini 8 Faktanya
Kasus penikaman ulama kondang Syekh Ali Jaber terus berjalan menuju persidangan.