Penusukan Ulama

Mabes Polri Kirim Tim Dokter dan Psikiater ke Lampung, Bantu Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan polisi sangat serius menangani kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan kepolisian sangat serius dalam menangani kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.

Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pelaku yakni A Alfin Andrian (24) di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat itu, pelaku datang ke lokasi dimana Syekh Ali Jaber tengah bertausiah.

Beruntung Syekh Ali Jaber tidak mengalami luka fatal.

Sementara pelaku berhasil dibekuk polisi.

"Bukti keseriusan Polri dalam penanganan kasus ini, mengirim tim dokter dan psikiater dari Pusdokkes Polri, untuk memback-up di Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," kata Awi, Senin (14/9/2020).

Keberadaan tim dokter dan psikiater kata Awi bisa membantu pemeriksaan medis terhadap korban jika diperlukan, dan juga terkait informasi penyakit kejiwaan yang dialami pelaku.

"Pelaku sebenarnya telah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandar Lampung, namun tim psikiater dapat berkordinasi untuk memeriksanya, selama diperlukan," katanya.

Menurut Awi saat ini pelaku yakni Alfin Andrian (24) resmi ditahan dalam 20 hari ke depan.

"Kasus ditangani Polresta Bandar Lampumg. Pelaku AA ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dipersangkakan sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan membawa sajam tanpa hak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Awi.

Menurutnya Pasal 351 KUHP ancamannya 5 tahun penjara dan UU Darurat hingga 10 tahun penjara.

"Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini ada 8 orang. Untuk korban sudah dilakukan visum et repertum.

"Dimana luka tusukan sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved