Kebakaran
Polri Pastikan Kebakaran Gedung Kejagung Tak Disengaja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Lalai
Tempat asal mula titik api yakni di Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung, ada 5 tukang yang bekerja di sana.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Sebab di sana katanya banyak barang yang mudah terbakar mulai dari tiner, bahan pembersih lantai, material kayu dan bahan lainnya.
"Jadi berdasar serangkaian pemeriksaan, kesimpulannya adalah kebakaran terjadi karena para tukang merokok dan membuang puntung bara api rokok di tempat dimana ada banyak barang yang mudah terbakar di sana. Padahak seharusnya di sana tidak boleh merokok," kata Ferdy.
Baca juga: Pemprov DKI Pinjam Duit Pemerintah Pusat Rp 1 triliun untuk Penanganan Banjir 2020

Karenanya kata Ferdy, kelima tukang yang bekerja disana ditetapkan sebagai tersangka ditambah 1 orang mandor yang juga ditetapkan tersangka. Mandor katanya dianggap lalai karena tidak mengawasi para tukang saat bekerja ketika kebakaran itu terjadi.
"Juga kami tetapkan vendor pembersih lantai yaitu Direktur PT ATM sebagai tersangka. Karena pembersih lantai yang digunakan di gedung Kejaksaan Agung selama 2 tahun ini, ternyata tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan yang tidak boleh ada di dalamnya yakni fraksi solar dan bahan lainnya yang mudah terbakar," kata Ferdy.
Baca juga: Komedian Sule Tanggapi Desas-desus Pernikahan Sirinya dengan Nathalie Holscher
Akibat penggunaan bahan pembersih lantai inilah kata Ferdy kebakaran yang terjadi di lantai 6 mudah merembet ke lantai lainnya hingga ke bawah dengan cara dan luapan api, yang semuanya sudah diuji.
"Juga kita tetapkan satu tersangka lain yakni staf dari Kejaksaan Agung sebagai pembuat komitmen dengan vendor pengadaan pembersih lantai di Gedung Kejaksaan Agung," kata Ferdy.
Menurur Ferdy pihak staf kejaksaan agung yang ditetapkan tersangka ini ialah yang menandataangi perjanjian kerja sama dengan vendor bahan pembersih lantai.
"Dimana seharusnya bahan pembersih lantai tidak boleh menggunakan bahan dasar dari fraksi solar. Ini berdasar keterangan ahli dari kementerian kesehatan," katanya.
Baca juga: Kejari Jaksel Ciduk Petinggi Perusahaan yang Salahgunakan Data Karyawan untuk Utang Bank
Karena ketidak tahuan vendor inilah dan tidak ada pengecekan oleh pejabat Kejagung yang menandatangani kerjasama, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaan dan kelalaian.
"Karena kebakaran Gedung Kejagung tidak disengaja, sehingga tidak ada motif tersangka dari kebakaran ini," kata Ferdy.
Para tersangka katanya dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama. "Yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara," katanya.(bum)