Viral Media Sosial

Polisi Ungkap 3 Orang Terlibat Dalam Aksi Pembuangan Sampah di Kalimalang, Terancam Denda Rp 50 Juta

Polisi Ungkap 3 Orang Terlibat Dalam Aksi Pembuangan Sampah di Kalimalang. Ketiganya Terancam Bayar Denda Rp 50 Juta

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
ISTIMEWA
Tangkapan Layar / Video penumpang mobil Grandmax berwarna putih melempar trash bag diduga berisi sampah ke Aliran Kalimalang, Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG UTARA - Pelaku pembuang plastik berisi sampah telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Aksinya sendiri banyak dikecam netizen lantaran video tayangannya viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku pembuang sampah di pinggir Kalimalang itu berjumlah tiga orang.

Kepolisian pun melakukan penyidikan kepada tiga orang tersebut yang saat ini masih dimintai keterangan.

"Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi, kita selanjutnya meminta keterangan terkait aksi buang sampah sembarangan itu," kata Hendra saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020).

Adapun nama para pelaku, yakni Abun Gunawan pemilik mobil, Rahmat Apandi selaku sopir dan Agung sebagai kenek yang membantu membuang sampah.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Baca juga: Anies Kembali Berduka, Kehilangan Sahabatnya Syekh Muhammad Adnan Al-Afyouni yang Wafat Hari Ini

Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Baca juga: UFC 254, Gaethje Lihat Khabib Gendong Sabuk Juara Dunia Kelas Ringan : I Want That One

Dalam pasal tersebut, tercantum besaran denda maupun sanksi yang mengancam ketiganya, yakni kurungan 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Perkara kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi karena termasuk ke dalam pelanggaran perda," tegas Hendra. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved