Viral Media Sosial
Polisi Ungkap 3 Orang Terlibat Dalam Aksi Pembuangan Sampah di Kalimalang, Terancam Denda Rp 50 Juta
Polisi Ungkap 3 Orang Terlibat Dalam Aksi Pembuangan Sampah di Kalimalang. Ketiganya Terancam Bayar Denda Rp 50 Juta
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG UTARA - Pelaku pembuang plastik berisi sampah telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (22/10/2020) lalu.
Aksinya sendiri banyak dikecam netizen lantaran video tayangannya viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pelaku pembuang sampah di pinggir Kalimalang itu berjumlah tiga orang.
Kepolisian pun melakukan penyidikan kepada tiga orang tersebut yang saat ini masih dimintai keterangan.
"Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi, kita selanjutnya meminta keterangan terkait aksi buang sampah sembarangan itu," kata Hendra saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020).
Adapun nama para pelaku, yakni Abun Gunawan pemilik mobil, Rahmat Apandi selaku sopir dan Agung sebagai kenek yang membantu membuang sampah.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
Baca juga: Anies Kembali Berduka, Kehilangan Sahabatnya Syekh Muhammad Adnan Al-Afyouni yang Wafat Hari Ini
Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Baca juga: UFC 254, Gaethje Lihat Khabib Gendong Sabuk Juara Dunia Kelas Ringan : I Want That One
Dalam pasal tersebut, tercantum besaran denda maupun sanksi yang mengancam ketiganya, yakni kurungan 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Perkara kita serahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi karena termasuk ke dalam pelanggaran perda," tegas Hendra. (abs)