Selasa, 2 Juni 2026

Pengeroyokan

Driver Taksi Online Dikeroyok Gara-Gara Dituduh Jalan Sama Mantan Istri Orang

Driver Taksi Online Dikeroyok Gara-Gara Dituduh Jalan Sama Mantan Istri Orang. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tayang:

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang driver taksi online dikeroyok akibat  jalan dengan mantan istri orang

Sang driver online pun lalu dikeroyok oleh enam pria. 

Pengeroyokan pertama di Jalan Yaktapena I dan kedua di Polrestabes Palembang

Rupanya, peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial A memergoki eks istrinya berduaan dengan driver taksi online Indra (40).

Baca juga: KHAWATIR Muncul Klaster Covid-19 Akibat Libur Panjang, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov DKI

Rasa cemburu pun muncul dan tak kuat ditahan oleh A.

Kemudian, A merancang pengeroyokan terhadap korban.

Kini, A masih buron. Sedangkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Secara detail kronologi pengeroyokan driver taksi online ada di artikel di bawah ini.

1. Eks suami cemburu

Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap driver taksi online di Mapolrestebes Palembang, Rabu (21/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (22/10/2020) mengatakan, pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi, pertama di Jalan Yaktapena I dan kedua di Polrestabes Palembang.

"Kasus ini di latarbelakangi asmara antara saksi Ardisa Astri Utami (20) dan mantan suaminya berinisial A.

Baca juga: Heboh Buang Sampah di Kalimalang Bekasi Viral di Medsos, Pelakunya Terancam Hukuman Penjara 6 Bulan

Karena cemburu melihat saksi bersama laki-laki di mobil, lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut," ujar Anom.

Anom menuturkan, permasalahan bermula saat saksi tidak mau diajak rujuk oleh pelaku A.

"Jadi pelaku A yang marah berencana menyusun rencana untuk menyuruh temannya mengajak saksi untuk pergi ke Cafe, namun terlebih dahulu menjemput teman wanita pelaku di TKP."

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved