Virus Corona
BUPM UMKM Dibuka Sampai November, Untuk Pengecekan Masuk ke eform.bri.co.id
Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan. Pendaftaran dibuka hingga November 2020
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dna Menengah (Kemenkop).
BPUM adalah bantuan kepada pelaku UMKM selama pandemi Covid-19.
Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.
Baca juga: 24.300 Pelaku UMKM di Kota Tangsel Diajukan Terima Bantuan Presiden Rp 2,4 Juta Tahap Pertama
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Baca juga: UMKM Tangsel Sudah Paham Pendaftaran Banpres Secara Online Sehingga tak Ada Penumpukan Pendaftar
Syarat Penerima BPUM
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
-Memiliki usaha berskala mikro WNI
-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan BPUM
Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencairan-banpres-umkm-rp-24-juta-lewat-bri.jpg)