Kabar Artis

Vicky Prasetyo Minta Saksi Ahli Hadir dalam Sidang Kasus Perseteruannya dengan Angel Lelga

Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus perseteruannya dengan mantan istri, Angel Lelga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Vicky Prasetyo bersama tim kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus perseteruannya dengan mantan istri, Angel Lelga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Namun, dalam sidang tersebut saksi ahli teknologi informasi (TI) dari jaksa penuntut umum (JPU) kembali berhalangan hadir.

Pihak Vicky Prasetyo menuntut, saksi ahli bisa dihadirkan karena pendapat ahli tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menentukan status Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Vicky Prasetyo mengatakan bahwa status tersangka membuatnya mendekam di Rutan Salemba.

"Ya mungkin saya hanya menyampaikan sedikit pesan, perjalanan saya kenapa bisa jadi seorang tersangka," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

"Pasti ada keterangan dari ahli yang menguatkan penyidik dengan ilmu-ilmunya untuk membuat membuat simpulan yang kemudian menetapkan saya sebagai tersangka," tuturnya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sesalkan Babby Sitter Karyawan Angel Lelga Tak Hadiri Persidangan

Baca juga: Saksi Mendengar Vicky Prasetyo Mengancam akan Telanjangi dan Gunduli Angel Lelga

Menurut dia, statusnya menjadi tersangka karena kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah P21.

"Kemudian ditahan kemudian alhamdulillah saya bisa keluar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah juga meminta saksi ahli dihadirkan dalam sidang.

"Kepada dokter Bambang kami berharap Anda membantu peran dari pada jaksa, tolong hadir pak. Bertanggung jawab terhadap apa yang sudah anda tuliskan di dalam BAP," ujar Ramdan Alamsyah.

"Apa yang udah Anda sampaikan di dalam BAP. Jadi secara akademisi ada pertanggungjawaban moral di situlah ikatan moral seorang ahli memberikan pendapat yang pada ujungnya adalah menjerat daripada klien kami," ujarnya lagi.

Baca juga: Menikah Setelah Tidak Jadi Disc Jockey Seksi, Mengapa Barbie Larassati Tidak Undang Vicky Prasetyo?

Baca juga: Setelah Vicky Prasetyo, Giliran Beby Prasetyo Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Angel Lelga

Dalam sidang agenda keterangan saksi,  jaksa hanya membacakan keterangan saksi Sinta yang merupakan pekerja di rumah Angel Lelga.

Sinta merupakan mantan baby sitter Angel Lelga kembali tak hadir dalam sidang kasus Vicky Prasetyo sebagai saksi fakta.

Ramdan Alamsyah menduga, mantan baby sitter Angel Lelga itu takut untuk hadir di ruang sidang.

Alasannya, saksi fakta yang dihadirkan JPU justru bisa memberikan kesaksian meringankan Vicky Prasetyo.

"Kami menduga bahwa ketidakhadiran Sinta juga mungkin Sinta ini takut karena sudah melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya," ujar Ramdan Alamsyah.

"Contohnya Bu RT atau Pak RT yang kemudian ada dua media, banyak kejadian pada saat penandatanganan berkas perkara di penyidikan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam perkara," ujarnya.

Baca juga: Bersikap Mesra saat Makan Bareng dengan Shezy Idris, Vicky Prasetyo Sebut Hanya Teman

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Minta Seluruh Saksi Dihadirkan, Sidang Ditunda

Ramdan menambahkan, Sinta kemungkinan menyembunyikan kebenaran dan takut terungkap di pengadilan.

"Ini yang kami duga ya. Kami duga bahwa Sinta sebenarnya tidak hadir ini karena takut," tutur Ramdan.

"Karena takut terungkap kebenaran yang sebenarnya. Kalau dia hadir ketemu dengan kita-kita, habis dia," ujarnya lagi.

Sinta tak hadir ke ruang sidang meski sudah tiga kali dipanggil JPU. Saksi itu juga sudah tidak tinggal di Jakarta dan tidak bekerja dengan Angel Lelga lagi.

Menurut Ramdan Alamsyah, Angel Lelga bertanggung jawab atas ketidakhadiran Sinta.

Baca juga: Soal Laporan Polisi terhadap Angel Lelga, Vicky Prasetyo Sebut Hak Keluarganya

Baca juga: Vicky Prasetyo Diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat Sepekan Lalu, Ada Persoalan Apa Lagi?

Dalam kesaksiannya, Sinta mengaku mendengar ucapan Vicky Prasetyo yang berniat menelanjangi dan menggunduli Angel Lelga karena diduga melakukan perzinahan.

"Saya tambahkan satu, seharusnya Angel bisa bertanggung jawab sebagai pelapor. Karena saksi dari baby sitternya itu pasti yang mengajukan Angel Lelga, kenapa Angel tidak mampu menghadirkan saksinya sendiri?"

Ramdan mengatakan, seharusnya Angel Lelga bisa membantu jaksa menghadirkan mantan baby sitternya karena saksi fakta dalam persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Puas dengan Keterangan Saksi Ahli Pidana

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bantah Sengaja Distribusikan Pemberitaan Penggerebekan

Baca juga: Baru Bebas Penjara, Vicky Prasetyo Terancam Dilaporkan Vivi Paris ke Polisi Gara-gara Utang Rp 1 M

"Harusnya dia mampu membantu, jaksa sudah dipanggil berulang kali tapi tidak mampu hadir sebagai saksi."

"Secara moral, dia yang mengajukan itu sebagai saksi, tentunya dia harus membantu jaksa memanggil mantan pegawainya," tutur Ramdan.

Dia mengatakan, sikap Angel Lelga yang terkesan diam seharusnya bertanggung jawab menghadirkan saksi.

"Jangan malah diam dan sekarang hilang, artinya tanggung jawab Angel sebagai pelapor di mana? Supaya perkara ini lurus, hari ini tidak mampu menghadirkan berarti dia lepas tangan," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved