Jenderal Polisi yang Berperilaku LGBT Ternyata Sudah Dihukum Propam, Ini Sanksi yang Ia Dapatkan
Mabes Polri membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP, yang diduga berperilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mabes Polri membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP, yang diduga berperilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.
Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak
Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020.
Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP."
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
"Ini kasus sudah lama, Januari lalu, dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Awi merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP.
Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP, dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.
Baca juga: DAFTAR 25 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Mendominasi, Jawa Nihil
"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan."
"Yang jelas sudah laksanakan penindakan, dan tentunya berdasarkan laporan polisi, semuanya dari pengaduan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya, patut diacungi jempol.
Baca juga: 40 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 20 Oktober 2020, Muncul 5 Klaster Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160703-topi-polisi_20160703_114803.jpg)