Kabar Artis
Tanggapan Pihak Ruben Onsu soal Penghapusan Merek 'Geprek Bensu' Milik Benny Sujono
Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus merek 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono dan Yangcent.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Dia menilai, keputusan Direktorat KI menghapus merek 'Bensu' atau 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono atas dasar rekomendasi dari komisi banding.
Komisi banding, kata Minola, berhak merekomendasikan ke Direktorat KI memghapus merek, jika ada kericuhan dan laporan keberatan.
"Intinya memang yang kita lihat ada komisi banding merekomendasikan untuk dihapus merek itu."
"Kalau pembatalan keewenangan pengadilan, kalau penghapusan kewenangan direktorat KI Kemenkumham," ujar Minola Sebayang.
Baca juga: 6 Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan Mahkamah Agung, Ruben Onsu Terguncang Setelah Dicaci Warganet
Merek Bensu tetap ada
Lantas, apakah Geprek Bensu Benny Sujono dan Ruben Onsu tak bisa dipakai lagi?
"Merek Bensu masih tetap ada," kata Minola Sebayang.
Minola mengatakan, Direktorat KI menghapus sertifikat 'Geprek Bensu' atau 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono saja dan hanya dikelas 43 atau kelas pembukaan usaha restoran.
Sementara Ruben tetap kalah dalam putusan MA, yakni berisi tentang Ruben tak boleh menggunakan nama dan fond 'Geprek Bensu' dalam usaha ayam geprek dalam bentuk restoran.
"Sertifikat Bensu yang halal dan sudah terdaftar tidak pernah dihapus dan dibatalkan, jadi masih bisa digunakan," ucapnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Jordi Onsu Soal Tuduhan Curi Resep I AM GEPREK BENSU yang Ada di Putusan Hakim
Baca juga: Kerja Sama Jordi Onsu dan Pemilik I Am Geprek Bensu Bentuk PT Makan Sampai Kenyang, Gimana Hasilnya?
Dia menambahkan, Ruben memiliki 33 sertifikat lain yang sudah didaftarkan ke Direktorat KI atau Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Kan putusan MA ini, enam sertifikat kami dikelas 43 dibatalkan. Tapi, kami, masih memiliki 33 sertifikat yang tidak dibatalkan atau dihapus oleh MA dan atau Direktorat KI," ujarnya.
Akan tetapi, dalam kasus terbaru bersama Direktorat KI, pihak suami Sarwendah Tan tersebut mengklaim sertifikat atas nama 'Bensu' masih bisa ia gunakan, karena tidak tertera dalam kelas 43.
Ruben Onsu memiliki dan mengakuisisi sertifikat dan file pertama pembuat nama Bensu, yang terdaftar paling dulu di Direktorat KI atau Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Kami tetap bisa menggunakan nama Geprek Bensu karena tidak pernah dibatalkan."
"Mereka tidak bisa pakai, karena sertifikat kelas 43 kan sudah dihapus semuanya yang memperbolehkan buka usaha resto," ujar Minola Sebayang.