Kabar Artis
Tanggapan Pihak Ruben Onsu soal Penghapusan Merek 'Geprek Bensu' Milik Benny Sujono
Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus merek 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono dan Yangcent.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus merek 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono dan Yangcent.
Kabar penghapusan tersebut disampaikan lewat surat penghapusan merek yang diterbitkan oleh Direktorat KI Kemenkumham.
Penghapusan merek tersebut yakni menghapus merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.
Sebelumnya, merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketika mengetahui kabar penghapusan mereknya, pihak Benny Sujono kaget karena pihaknya mengklaim sudah menang perkara atas lawan mereknya Ruben Onsu.
Benny Sujono pun berencana akan menggugat Direktorat KI ke Pengadilan atas penerbitan surat penghapusan merek.
Baca juga: Ruben Onsu Sudah Kalah 2 Kali, Perkara Sengketa Geprek Bensu Masuki Babak Baru
Baca juga: Ruben Onsu Pasrah Rezeki Usaha Ayam Geprek Bensu Selama PSBB Total Jakarta
Sementara itu, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengatakan bahwa masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.
"Kalau gugatan di MA ya sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan saja. Tapi kalau psemasalahan Direktorat KI Kemenkumham soal penghapusan merek beda lagi masalahnya," kata Minola Sebayang ketika dihubungi awak media, Senin (19/10/2020) petang.
Minola mengatakan bahwa dalam sengketa merek Bensu ini, terdapat dua pasal yang menjadi poin utamanya yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.
Dalam kasus Benny Sujono soal penghapusan merek 'Iam Geprek Bensu', kata Minola, berdasarkan sumber pemberitaan.
Menurut Minola, diterbitkannya surat penghapusan merek karena ada rekomendasi dari komisi banding.
Baca juga: Ruben Onsu Pilih Bisnis Geprek Bensu, Anya Geraldine Justru Pilih Usaha Peternakan
Baca juga: Kisah Plagiarisme Logo di Balik Sengketa Geprek Bensu Vs I AM Geprek Bensu
Minola menyebutkan bahwa komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat KI untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43, usaha dalam bentuk restoran.
"Ini dua hal yang berbeda, kita dibatalkan di dalam persidangan karena tuntutan seperti itu, terlepas apa pun pertimbangannya, tapi kalau mereka dihapus," ucapnya.
Dengan kata lain, soal penghapusan merek terhadap Benny Sujono sangat berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di MA.
"Kalau kami kan kalahnya dalam pasal 75 yaitu pembatalan. Pertimbangannya memang ada pintu aturan tersendiri yang diatur dalam pasal 72, dimana boleh-boleh aja rekomendasi komisi banding merekomendasikan untuk dihapus sebuah merek kepada Direktorat KI," ujarnya.
Baca juga: Ruben Onsu Kini Pusing dan Stres Gara-gara Sengketa Geprek Bensu
Dia menilai, keputusan Direktorat KI menghapus merek 'Bensu' atau 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono atas dasar rekomendasi dari komisi banding.
Komisi banding, kata Minola, berhak merekomendasikan ke Direktorat KI memghapus merek, jika ada kericuhan dan laporan keberatan.
"Intinya memang yang kita lihat ada komisi banding merekomendasikan untuk dihapus merek itu."
"Kalau pembatalan keewenangan pengadilan, kalau penghapusan kewenangan direktorat KI Kemenkumham," ujar Minola Sebayang.
Baca juga: 6 Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan Mahkamah Agung, Ruben Onsu Terguncang Setelah Dicaci Warganet
Merek Bensu tetap ada
Lantas, apakah Geprek Bensu Benny Sujono dan Ruben Onsu tak bisa dipakai lagi?
"Merek Bensu masih tetap ada," kata Minola Sebayang.
Minola mengatakan, Direktorat KI menghapus sertifikat 'Geprek Bensu' atau 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono saja dan hanya dikelas 43 atau kelas pembukaan usaha restoran.
Sementara Ruben tetap kalah dalam putusan MA, yakni berisi tentang Ruben tak boleh menggunakan nama dan fond 'Geprek Bensu' dalam usaha ayam geprek dalam bentuk restoran.
"Sertifikat Bensu yang halal dan sudah terdaftar tidak pernah dihapus dan dibatalkan, jadi masih bisa digunakan," ucapnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Jordi Onsu Soal Tuduhan Curi Resep I AM GEPREK BENSU yang Ada di Putusan Hakim
Baca juga: Kerja Sama Jordi Onsu dan Pemilik I Am Geprek Bensu Bentuk PT Makan Sampai Kenyang, Gimana Hasilnya?
Dia menambahkan, Ruben memiliki 33 sertifikat lain yang sudah didaftarkan ke Direktorat KI atau Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Kan putusan MA ini, enam sertifikat kami dikelas 43 dibatalkan. Tapi, kami, masih memiliki 33 sertifikat yang tidak dibatalkan atau dihapus oleh MA dan atau Direktorat KI," ujarnya.
Akan tetapi, dalam kasus terbaru bersama Direktorat KI, pihak suami Sarwendah Tan tersebut mengklaim sertifikat atas nama 'Bensu' masih bisa ia gunakan, karena tidak tertera dalam kelas 43.
Ruben Onsu memiliki dan mengakuisisi sertifikat dan file pertama pembuat nama Bensu, yang terdaftar paling dulu di Direktorat KI atau Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Kami tetap bisa menggunakan nama Geprek Bensu karena tidak pernah dibatalkan."
"Mereka tidak bisa pakai, karena sertifikat kelas 43 kan sudah dihapus semuanya yang memperbolehkan buka usaha resto," ujar Minola Sebayang.