RPTRA Kembali Dibuka untuk Umum, Tim Penggerak PKK Jakarta Utara Monitoring Lokasi
Untuk sementara ini, anak-anak dibawah usia 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun juga belum diperbolehkan masuk ke RPTRA
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Penggerak PKK Jakarta Utara meninjau operasional RPTRA yang dibuka untuk umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.
Pada kesempatan itu RPTRA Green Bisma dan RPTRA Manggala Bisma yang berada di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok menjadi target monitoring.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara, Suni Sigit Wijatmoko mengatakan kunjungan kali ini untuk melihat kesiapan RPTRA selama masa PSBB Transisi.
“Kami melakukan monitoring ke sejumlah RPTRA untuk melihat kesiapan dan ketersediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan lainnya,” ungkap Suni, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Tak Menggunakan Masker, Sejumlah Warga di Kalisari dan Cakung Timur Kena Sanksi Kerja Sosial
Baca juga: Lewat Bike for Hope, Wulan Guritno Ajak Masyarakat Bersepeda Sambil Berdonasi untuk Pekerja Seni
Menurut Suni, ada sejumlah persyaratan yang wajib diterapkan di area RPTRA selama PSBB transisi seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Untuk sementara ini, anak-anak dibawah usia 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun juga belum diperbolehkan masuk ke RPTRA karena rentan terhadap penularan Covid-19. “Kemudian kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen,” tambah Suni.
Persyaratan lainnya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga: Bek Persib Henhen Herdiana Quality Time Bersama Keluarga, Gatot Prasetyo Kontraknya Berakhir
Baca juga: CEO Jakarta Barat Minta Asprov PSSI DKI Jakarta Siapkan Kompetisi yang Menarik di Tahun 2021
“Kita lihat, pengelola RPTRA memberikan tanda silang di sejumlah fasilitas yang tidak boleh digunakan seperti alat permainan anak, ruang perpustakaan, aula, dan lain-lain,” katanya.
Sementara pengelola RPTRA Manggala Bisma, Irna mengatakan bahwa minat masyarakat untuk mengunjungi RPTRA di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami penurunan. “Sejak dibuka sampai dengan hari ini baru ada 8 pengunjung saja. Mungkin belum banyak yang mengetahui kalau RPTRA sudah mulai dibuka kembali,” kata Irna.
Sebelumnya ,Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara, Noer Subchan, mengatakan 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara sudah kembali dibuka selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga: Kompetisi Liga 1 2020 Belum Digelar, Tim Pelatih Persib Fokus Pelihara Mental Pemain Maung Bandung
Baca juga: Wulan Guritno Rasakan Manfaat Bersepeda saat Pandemi Virus Corona
Noer mengatakan bahwa pemanfaatan RPTRA di masa PSBB Transisi secara bertahap sudah mulai beroperasi kembali. "Jakarta Utara memiliki 77 RPTRA yang pada prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB transisi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi," jelasnya.
Jam operasional puluhan RPTRA tersebut dibuka untuk umum mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Adapun untuk jumlah pengunjungnya, maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola dan pengunjung nantinya juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak maupun mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
“Pengelola RPTRA akan memantau aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA,” ungkapnya. Pengunjung yang boleh datang yakni masyarakat berusia diatas 9 tahun dan dibawah 60 tahun serta dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan lainnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa untuk Tindaklanjuti UU Cipta Kerja
Baca juga: Tiga Hari Terendam Banjir Rob, Warga Memilih Bertahan di Rumah Masing-masing
“Walaupun sudah mulai dibuka tapi tidak semua fasilitas yang ada di RPTRA boleh digunakan. Fasilitas yang dapat digunakan seperti taman refleksi dan jogging track,” katanya.
Sejumlah fasilitas lain di area RPTRA yang ditutup sementara seperti ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK Gross Mart, musala, aula, alat permainan anak hingga fitness outdoor.
Selain itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 juga dilakukan pengukuran suhu tubuh serta menggunakan google form untuk mendata para pengunjung RPTRA. Nantinya masyarakat yang datang ke RPTRA diwajibkan untuk mengisi biodata pengunjung seperti nama, usia, nomor ponsel dan alamat dengan menggunakan google form.