Tak Menggunakan Masker, Sejumlah Warga di Kalisari dan Cakung Timur Kena Sanksi Kerja Sosial
Kolaborasi masyarakat juga penting untuk mendisiplinkan warga supaya mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur dan jajaran terus menggelar Operasi Yustisi untuk mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cakung.
Petugas menjaring 22 orang warga melalui Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Kayu Tinggi, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/10). Razia ini melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP.
Baca juga: Tiga Hari Terendam Banjir Rob, Warga Memilih Bertahan di Rumah Masing-masing
Baca juga: Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa untuk Tindaklanjuti UU Cipta Kerja
Camat Cakung, Ahmad Salahuddin, mengatakan warga yang terjaring razia oleh petugas tersebut dikarenakan mereka tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah. “Ada 22 orang kita tindak tegas. Di Kecamatan Cakung masih cukup tinggi temuan pelanggar yang tidak bermasker di luar rumah,” katanya, Selasa (20/10/2020).
Ahmad menambahkan tindakan tegas yang diberikan terhadap puluhan pelanggar tersebut yakni hukuman kerja sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar. Ahmad menambahkan kolaborasi masyarakat juga penting untuk mendisiplinkan warga supaya mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
“Setidaknya mengingatkan keluarganya akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah hingga wabah corona ini berakhir,” ujar Ahmad.
Baca juga: Anies Baswedan Jenguk Mantan Pebalap Alex Asmasoebrata, Buat Semangat Jalani Operasi
Baca juga: Anies Baswedan Senang, Tahu Ahmad Riza Patria Terpilih Menjadi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta
Sementara, operasi serupa juga digelar digelar di Jalan Kalisari II RW 02, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (20/10) Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan pada kesempatan itu petugas gabungan menjaring sedikitnya delapan orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Petugas gabungan yang terlibat Operasi TibMask terdiri dari unsur TNI-Polri, petugas puskesmas kelurahan dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat). “Para pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit,” kata Karwadi, Selasa (20/10).
Menurut Karwadi, pihaknya masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal dengan berperilaku sesuai protokol kesehatan maka dapat mencegah Covid-19.