Berita Jakarta
Waduh, IMB Melati Residence Jagakarsa yang Menewaskan Seorang Warga Tidak Tercatat di PTSP
Waduh, IMB Melati Residence Jagakarsa yang Menewaskan Seorang Warga Tidak Tercatat di PTSP. Berikut Alasan Pemprov DKI Jakarta
Penyelidikan pun dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya unsur pidana dalam pembangunan residence maut tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana yang berkaitan dengan longsornya turap.
Sehingga keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pembangunan perumahan dan turap maut itu lebih dulu dilakukan.
“Masih dilidik. Kita mintai keterangan dulu,” kata Kombes Budi Sartono, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Ambulans yang Diserang Puluhan Aparat Kepolisian Ringsek, Begini Kondisinya
Selain itu, polisi juga akan memanggil pihak pengelola dan pengembang perumahan Melati Residence. Diperlukan waktu untuk mempelajari proses perizinan hingga berdirinya unit-unit rumah serta pembangunan turap yang persis di bibir kali dan diduga melanggar aturan tata ruang.
"Semua baru dipelajari," kata Kombes Budi Sartono.
Secara bersamaan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga mulai menyelidiki dugaan pelanggaran aturan tata ruang oleh pengembang perumahan tersebut.
Baca juga: Polisi Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata, Fadli Zon : Mirip di Israel
Sebab, sejumlah rumah dibangun tepat di pinggir tebing yang longsor dan mengabaikan aturan tata ruang terkait garis sepadan kali (GSK).
“Sedang diinvestigasi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel, terhadap penyebab longsor dan perizinannya pokoknya,” tegas Camat Jagakarsa Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, turap Perumahan Melati Residence yang diduga menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat longsor pada Sabtu (10/10/2020).
Akibatnya, sebanyak empat rumah milik warga tertimbun.
Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa (40), tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke RS.