Berita Jakarta
Waduh, IMB Melati Residence Jagakarsa yang Menewaskan Seorang Warga Tidak Tercatat di PTSP
Waduh, IMB Melati Residence Jagakarsa yang Menewaskan Seorang Warga Tidak Tercatat di PTSP. Berikut Alasan Pemprov DKI Jakarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus longsornya turap beton Perumahan Melati Residence yang menewaskan seorang warga Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan kian terbuka.
Diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan mewah itu tidak tercatat dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa Edi Riyanto.
Dijelaskannya, IMB perumahan Melati Residence tidak tercatat dalam data base PTSP Jagakarsa karena sejumlah alasan.
“Kita enggak punya datanya (IMB). Karena kalaupun ada IMB, itu terbitnya sebelum ada PTSP,” kata Edi Riyanto saat dihubungi pada Senin (19/10/2020).
Baca juga: Proses Autopsi Selesai, Istri dan Anak Cai Changpan Tidak Kunjung Tiba di Rumah Sakit Polri
Edi memprediksi, pembangunan perumahan mewah itu dilakukan sebelum tahun 2014, sebelum terbentuknya loket PSTP di DKI Jakarta.
Hal itu, kata dia, membuat IMB Melati Residence tidak tercatat di PTSP.
“Yang punya data Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan),” dalihnya.
Kendati demikian, menurut Edi, perumahan tersebut bukan berdiri di atas lahan peruntukan hijau.
Justru, kata dia, rumah warga di belakang perumahan atau di seberang kali yang berada di zona hijau.
Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Rampung, Polisi Pastikan Cai Changpan Tewas Bunuh Diri Kehabisan Nafas
“Kalau perumahan sendiri zonanya R-9 untuk hunian. Itu sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 ya,” kata dia.
Mengacu peraturan tata ruang tersebut, kata Edi, luas lahan untuk pembangun unit rumah yang boleh dimanfaatkan pengembang hanya 30 persen dari total luas lahan.
Selain itu, pembangunan perumahan sekurang-kurangnya harus berjarak empat meter dari badan Kali Setu.
Dugaan Unsur Pidana
Tragedi longsornya turap Melati Residence yang menewaskan seorang perempuan, warga Jalan Damai, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/10/2020) lalu disoroti aparat penegak hukum.
Penyelidikan pun dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya unsur pidana dalam pembangunan residence maut tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana yang berkaitan dengan longsornya turap.
Sehingga keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pembangunan perumahan dan turap maut itu lebih dulu dilakukan.
“Masih dilidik. Kita mintai keterangan dulu,” kata Kombes Budi Sartono, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Ambulans yang Diserang Puluhan Aparat Kepolisian Ringsek, Begini Kondisinya
Selain itu, polisi juga akan memanggil pihak pengelola dan pengembang perumahan Melati Residence. Diperlukan waktu untuk mempelajari proses perizinan hingga berdirinya unit-unit rumah serta pembangunan turap yang persis di bibir kali dan diduga melanggar aturan tata ruang.
"Semua baru dipelajari," kata Kombes Budi Sartono.
Secara bersamaan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga mulai menyelidiki dugaan pelanggaran aturan tata ruang oleh pengembang perumahan tersebut.
Baca juga: Polisi Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata, Fadli Zon : Mirip di Israel
Sebab, sejumlah rumah dibangun tepat di pinggir tebing yang longsor dan mengabaikan aturan tata ruang terkait garis sepadan kali (GSK).
“Sedang diinvestigasi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel, terhadap penyebab longsor dan perizinannya pokoknya,” tegas Camat Jagakarsa Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, turap Perumahan Melati Residence yang diduga menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat longsor pada Sabtu (10/10/2020).
Akibatnya, sebanyak empat rumah milik warga tertimbun.
Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa (40), tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke RS.