PSBB Bogor
Sasar Warga Tidak Pakai Masker, Aparat Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Megamendung dan Cibinong
Upaya tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memutus rantai penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan melalui operasi yustisi.
Penulis: Hironimus Rama |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, MEGAMENDUNG - Upaya tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memutus rantai penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan melalui operasi yustisi.
Pada Senin (19/10/2020), Tim gabungan pendisiplinan protokol kesehatan Polsek Megamendung, Koramil, dan Sat Pol PP melakukan operasi yustisi di Simpang Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin..
Kapolsek Megamendung, AKP Susilo Triwibowo, mengatakan upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan.
“Operasi yustisi ini terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Susilo, Senin (19/10/2020).
Dalam gelaran kegiatan ini, lanjutnya, masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga.
“Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker. Mereka langsung didata dan dilakukan penindakan berupa sanksi,” ujarnya.

“Diharapkan melalui gelaran operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat,” imbuhnya.
Jaga diri
Operasi serupa juga dilakukan Polsek Cibinong bersama dengan Koramil, Dishub, Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi terkait.
Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker di wilayah Cibinong.
Baca juga: Razia Warung Remang-remang Ditemukan Miras dan Kondom tapi Tak Ada PSK, ke Mana Mereka?
“Operasi gabungan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular virus Covid 19 dengan cara rajin mencuci tangan, menjaga jaga minimal 1 meter antar orang dan menggunakan masker dimana pun berada,” kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil..
Ia menambahkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa sanksi teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.
“Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat me dapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah,” tutur Kadek.