Omnibus Law
Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada
Mahfud MD mengungkapkan, perkiraan situasi keamanan tersebut ia dapatkan berdasarkan perhitungan intelijen.
Polda Metro Jaya menetapkan 87 tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi."
"Nah, sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
• KRONOLOGI Anggota TGPF Intan Jaya dan Anggota TNI Ditembak KKSB, Diserang Usai Olah TKP
Meski 87 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini baru 7 orang saja yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Tujuh orang tersebut ditahan lantaran dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Mereka diduga melakukan tindak kekerasan kepada petugas kepolisian.
• 4 Orang Sudah Pulang, Kini Tak Ada Pasien Covid-19 yang Diisolasi di The Green Hotel Bekasi
"Yang sudah ditahan itu baru tujuh."
"Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun, jadi ditahan."
"(Dijerat Pasal) 170 (KUHP), mereka (diduga) melakukan pengeroyokan kepada petugas," jelasnya.
• Anggota TGPF Intan Jaya Bambang Purwoko Dibawa ke Jakarta Usai Ditembak, TPNPB Bertanggung Jawab
Sementara, Yusri menjelaskan, 80 tersangka lainnya tidak ditahan karena dijerat dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Akan tetapi, penyidik disebutnya akan terus melakukan pendalaman kepada 80 tersangka tersebut.
"Kenapa 80 enggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya."
• Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 34, Ada Klaster Keluarga di Cigombong dan Parung Panjang
"Sisanya 80 ini masih kita dalami, tapi sudah jadi tersangka."
"Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun, jadi nggak ditahan."
"Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," papar Yusri.
• Bereskan Tiga Masalah Pokok, Luhut Yakin Dua Pekan Lagi Kasus Covid-19 di Sembilan Provinsi Turun
Yusri menjelaskan, para tersangka bukan berasal dari mahasiswa ataupun buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa.
Mereka disebutnya berasal dari kelompok anarko yang berusaha menyusup untuk menimbulkan kerusuhan.
"Iya, kelompok-kelompok anarko itu," terangnya. (Gita Irawan)