Berita Jakarta
Bapemperda DKI Beberkan Jenis Pelanggaran yang Dijerat Sanksi Pidana dari Perda Covid-19
Pemerintah hanya mengatur sanksi pidana dengan denda maksimal, kemudian untuk besaran dendanya sesuai keputusan hakim.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Denda ini sama besarnya dengan orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi sesuai di Pasal 30.
Kemudian pada Pasal 31 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-199 akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Baca juga: Tolak Demo Anarkis, Puluhan Siswa SMK di Semarang Gelar Aksi Damai
Bila seseorang mengambil jenazah itu disertai ancaman, akan dikenakan denda Rp 7,5 juta.
Selanjutnya di Pasal 32 menjelaskan, bagi orang yang meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan tanpa izin petugas dapat dikenakan denda Rp 5 juta. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190129dprd-anies-harus-kordinasi-pemerintah-pusat.jpg)