Selasa, 5 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

Perda Penanganan Covid-19 Terbit Besok, Ribuan ASN Dilibatkan Tangani Pandemi Virus Corona

Peraturan Daerah (Perdah) penanganan virus corona atau Covid-19 akan terbit besok, Senin (19/10/2020).

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ahmad Riza Patria 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) penanganan virus corona atau Covid-19 akan terbit besok, Senin (19/10/2020).

Terbitnya Perda penanganan Covid-19 tersebut, maka ada ribuan ASN terlibat dalam penanganan virus corona di DKI Jakarta.

Diektahui, sekitaran 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilibatkan dalam penanganan pandemi virus corona tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ketika tinjau Kerja Bakti Penanggulangan Banjir di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Besok Perda Penanganan Covid-19 Terbit, Sekitar 5.000 ASN Dilibatkan Tangani Pandemi Virus Corona

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Terbit Besok, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Baca juga: Mobil Ambulans Ditembaki Gas Air Mata Bukan Milik Pemprov DKI, Berikut Penjelasan Ahmad Riza Patria

"Terkait PSBB sudah sering kami sampaikan, pemerintah terus memperbaiki, menyempurnakan berbagai regulasi"

"bahkan insyaallah Senin kami akan memiliki satu Perda terkait penanganan covid-19," ujar Ahmad Riza kepada pewarta.

Sehingga, nantinya DKI Jakarta bukan hanya memiliki Pergub, Surat Edaran, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) dalam menangani Covid-19.

Namun, Pemprov DKI juga akan memiliki peraturan yang disusun bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

Dalam Perda itu, nantinya bukan hanya Satpol PP saja yang dilibatkan dalam penanganan Covid-19.

Namun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berjumlah 5.000 orang akan diikut sertakan dalam penanganan Covid-19 ini.

"Nantinya kami menghadirkan banyak aparat tidak hanya Satpol PP, bahkan 5.000 pegawai ASN kami libatkan seperti Dishub dan Disnaker," jelas Ahmad Riza.

Selain itu, rencananya 20 ribu aparat gabungan TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penanganan Covid-19.

Sanksi pelanggar protokol kesehatan juga akan lebih diperberat lagi yakni dengan sanksi progresif.

Namun demikian, Ahmad Riza mengungkapkan Perda hanya akan berdampak 20 persen pada penanggulangan Covid-19.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved