Selasa, 5 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

Besok Perda Penanganan Covid-19 Terbit, Sekitar 5.000 ASN Dilibatkan Tangani Pandemi Virus Corona

Ada 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilibatkan, dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi virus corona 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilibatkan, dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19

Kisaran 5.000 ASN dilibatkan tangani pandemi virus corona, seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19.

Diketahui, Perda penanganan Covid-19 terbit Senin (19/10/2020), besok.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ketika tinjau Kerja Bakti Penanggulangan Banjir di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Terbit Besok, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Baca juga: Wagub DKI Jamin Cari Oknum yang Bermain Tata Ruang di Perumahan Ciganjur

Baca juga: Kebakaran Toko Material di Palmerah, Seorang Kakek yang Terjebak Langsung Dievakuasi Petugas Pemadam

"Terkait PSBB sudah sering kami sampaikan, pemerintah terus memperbaiki, menyempurnakan berbagai regulasi"

"bahkan insyaallah Senin kami akan memiliki satu Perda terkait penanganan covid-19," ujar Ahmad Riza kepada pewarta.

Sehingga, nantinya DKI Jakarta bukan hanya memiliki Pergub, Surat Edaran, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) dalam menangani Covid-19.

Namun, Pemprov DKI juga akan memiliki peraturan yang disusun bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

Dalam Perda itu, nantinya bukan hanya Satpol PP saja yang dilibatkan dalam penanganan Covid-19.

Namun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berjumlah 5.000 orang akan diikut sertakan dalam penanganan Covid-19 ini.

"Nantinya kami menghadirkan banyak aparat tidak hanya Satpol PP, bahkan 5.000 pegawai ASN kami libatkan seperti Dishub dan Disnaker," jelas Ahmad Riza.

Selain itu, rencananya 20 ribu aparat gabungan TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penanganan Covid-19.

Sanksi pelanggar protokol kesehatan juga akan lebih diperberat lagi yakni dengan sanksi progresif.

Namun demikian, Ahmad Riza mengungkapkan Perda hanya akan berdampak 20 persen pada penanggulangan Covid-19.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved