Omnibus Law
Fadli Zon Tegaskan Anak-anak Boleh Ikut Unjuk Rasa, Polisi Tidak Boleh Intervensi
Fadli Zon Tegaskan Anak-anak Boleh Ikut Unjuk Rasa, Polisi Tidak Boleh Intervensi. Simak Penjelasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bergulir di seluruh pelosok Nusantara.
Tidak hanya kaum buruh, mahasiswa hingga pelajar pun turun ke jalan melakukan penolakan.
Namun, aksi yang dilakukan para pelajar justru dihalau aparat Kepolisian.
Mereka bahkan dihukum dan diancam tidak akan mendapatkan SKCK apabila ketahuan ikut dalam barisan unjuk rasa.
Terkait hal tersesbut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fadli Zon angkat bicara.
Fadli Zon menegaskan aparat Kepolisian tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya.
Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi," imbuh Fadli Zon.
Undang-undang lanjutnya, hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi.
Baca juga: Warga Jaksel Masih Abaikan Protokol Kesehatan, Pelanggaran Tertib Masker Capai 42.986 Orang
Kalau mereka dieksplotasi, seperti dibayar, atau sejenisnya, ini yang ditegaskannya dilarang oleh undang-undang.
Sehingga apabila ikut demonstrasi karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.
"Pertanyaannya kemudian, apakah ketika anak-anak itu ikut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, mereka ikut atas kemauan sendiri, atau karena dieksploitasi oleh pihak lain?," tanya Fadli Zon.
"Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore," tambahnya.
Surat Edaran Dikti Layak Dikecam
Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik.