Komisi III DPR: Kalau KPK Tidak Mau Mobil Dinas, Kembalikan Saja Anggarannya kepada Kemenkeu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas pengadaan mobil dinas.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

Sebab, menurutnya, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Mulai Diadili 22 Oktober 2020, Ini Nama Majelis Hakimnya

"Kalau mobil kita enggak bahas di jilid IV."

"Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," kata dia.

Ia menilai, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek dan Banten 15 Oktober 2020: Gunung Sindur Hingga Pondok Aren Basah

Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.

"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf."

"Dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," ungkapnya.

Baca juga: Mau Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan dan Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Bareskrim

Saat dirinya memimpin KPK, jelasnya, pimpinan hanya meminta kepada pemerintah agar gaji pegawai dinaikkan.

Sehingga, masalah mobil dinas untuk keperluan transportasi tidak menjadi masalah.

"Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikkan."

Baca juga: Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Visa, Gerindra Bilang Prabowo Berstatus Orang Bebas

"Awalnya cuma gaji pimpinan, normatifnya harus dinaikan dulu sebagai dasar."

"Jadi tidak ada isu sistem transportasi saat itu," ungkap Saut. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved