UU Cipta Kerja
Bupati Bogor Ade Yasin Bacakan Sikap Menolak UU Omnibus Law, Buruh Kabupaten Bogor Bubarkan Diri
Bupati Bogor Ade Yasin Bacakan Sikap Menolak UU Omnibus Law, Buruh Kabupaten Bogor Bubarkan Diri. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Kabupaten Bogor telah terjadi unjuk rasa menolak UU tersebut dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Bogor.
Setelah melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law diberlakukan dan meminta regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Demikian disampaikan. Atas perhatian diucapkan, terima kasih.
Surat pernyataan Bupati Ade Yasin ini disambut dengan gegap gempita oleh para buruh.
Setelah membacakan surat itu, Ade Yasin pulang ke kantor Bupati Bogor. Tak lama kemudian masa membubarkan diri dengan damai.
Pantauan Wartakotalive.com, massa buruh yang turun ke jalan pada hari ini tidak sebanyak masa pendemo pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Jumlah pendemo juga jauh dari klaim sebelum aksi unjuk rasa yang ingin menurunkan 20.000 buruh di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menemui pendemo pada pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB massa pendemo meninggal Pemda Kabupaten Bogor dan pintu gerbang pemda kembali dibuka.(Harry Ronie)