Kasus Jiwasraya

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 Triliun

Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri serta bekerja sama dengan tiga mantan pejabat

Kontan
Illustrasi Jiwasraya. Perusahaan tersebut kini jadi sorotan karena masalah keuangan 

Wartakotalive.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Jaksa juga menuntut agar mantan Komisaris PT Hanson International tersebut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri serta bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16 triliun.

"Menuntut supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.

Benny Tjokrosaputro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000.

Ia diyakini Jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.

Jaksa meyakini bahwa Benny Tjokro dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tutur Jaksa.

Jaksa menyebut, negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00 triliun," kata Jaksa.

Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.

Oleh karenanya, Benny dan Heru juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved