Omnibus Law
Polemik Omnibus Law Belum Selesai, Massa Buruh Kembali Menggelar Demo Tolak UU Cipta Kerja
Rencananya, massa buruh kembali demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di sejumlah titik di DKI Jakarta, hari ini, Kamis (15/10/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."
"Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran. Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir."
"Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.
Said menjelaskan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, akan menyiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiel.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
812 Halaman
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.