Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Mulai Diadili 22 Oktober 2020, Ini Nama Majelis Hakimnya
Nurhadi dan Rezky diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Kamis (22/10/2020) pekan depan.
Nurhadi dan Rezky diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim."
Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020
"Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Bambang menjelaskan, pasal dakwaan yang dilanggar Nurhadi dan Rezky ketentuan tentang suap dan gratifikasi, yakni pasal 12 A atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyampaikan, majelis hakim yang akan menyidangkan Nurhadi terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim, serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan Rezky ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari Rabu (14/10/2020) Tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (14/10/2020).
Ali mengatakan, penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini
"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.
Baca juga: 55 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Sembuh pada 14 Oktober 2020, Kecamatan Tenjo Jadi Zona Hijau
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Baca juga: MA Ungkap Keberadaan Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Mabes Polri Ogah Komentar
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.
Baca juga: KSPI Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Sebut Gelombang Aksi Buruh Bakal Membesar
Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky.
KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Mazhab UU Cipta Kerja dari Kapitalisme Cina, Mengaku Sudah Ingatkan Jokowi
Nurhadi pun diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki
Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU 31/1999.
Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky, empat bulan setelah ditetapkan buron oleh lembaga anti-rasuah itu.
Dengan demikian, hanya satu tersangka lagi, yakni Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik. (Ilham Rian Pratama)