Omnibus Law

Dari 1.377 Demonstran Rusuh yang Diciduk, Satu Orang Jadi Tersangka dan Ditahan karena Bawa Ketapel

Satu orang itu, kata Yusri, ditetapkan sebagai tersangka karena ada niat untuk melakukan kerusuhan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demonstrasi berujung bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 1.377 demonstran yang ditangkap dalam aksi demostrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa 13 Oktober 2020, hanya satu orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Sedangkan yang lainnya dipulangkan, meski kasusnya terus didalami.

"Dari 1.377 orang pendemo yang sempat diamankan, 1 orang dilakukan penahanan."

Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020

"Satu orang yang ditahan itu adalah yang kedapatan membawa ketapel saat dirazia petugas," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

Satu orang itu, kata Yusri, ditetapkan sebagai tersangka karena ada niat untuk melakukan kerusuhan.

"Sedangkan sisanya kita pulangkan untuk sementara ini, meski kasusnya masih didalami."

Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan

"Selain itu 47 orang dari 1.377 yang diamankan ini, masih kita titipkan di Rumah Sakit Wisma Atlet karena reaktif Covid-19, saat dilakukan rapid test pada mereka," tutur Yusri.

Ke-47 orang ini sudah dilakukan tes swab untuk memastikan apakah mereka positif Covid-19 atau tidak.

"Hasilnya akan keluar tiga atau empat hari lagi."

Baca juga: ICW Duga Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki Melanggar Etik karena Tidak Lakukan Hal-hal Ini

"Jika negatif maka kita pulangkan."

"Sementara jika positif akan kita lakukan isolasi sampai sembuh," jelasnya.

Sebelumnya Yusri menyebutkan, dari 1.377 orang yang diamankan polisi, ada 5 pelajar SD.

Baca juga: 55 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Sembuh pada 14 Oktober 2020, Kecamatan Tenjo Jadi Zona Hijau

"Usia mereka sekitar 10 atau 11 tahun."

"Ini memprihatinkan, karena mereka dijadikan alat untuk aksi demonstrasi oleh pihak tertentu," papar Yusri, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, sebagian besar demonstran yang diamankan pihaknya, mengaku mendapat undangan unjuk rasa melalui media sosial WhatsApp.

Baca juga: MA Ungkap Keberadaan Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Mabes Polri Ogah Komentar

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved