Gawai
Ngga Sabar Ingin Beli Apple iPhone 12 di Singapura? Ingat, Ada Pajaknya Lho! Begini Cara Hitungnya
Para penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura, tapi ingat ada pajaknya ya!
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Melalui acara virtual, Apple resmi memperkenalkan empat varian iPhone 12, Rabu (14/10/2020) dini hari WIB.
Keempat model tersebut adalah iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max.
Sesuai bocoran sebelumnya, keempat iPhone tersebut ditenagai dengan chipset terkuat dan terbaru bikinannya sendiri, yakni Apple A14 Bionic, plus dukungan jaringan 5G.
Baca juga: Di Singapura, Pre-order 4 Varian Apple iPhone 12 Mulai Rp 12 Jutaan, di Indonesia Akan Lebih Mahal?
Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.
Para penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura, karena memang sampai saat ini belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Tanah Air.
Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Lalu, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Baca juga: Tahan Air 6 Meter 30 Menit, Empat Varian Apple iPhone 12 Meluncur Didukung 5G, Ini Spesifikasinya

Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja, Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dolar Singapura.
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dolar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dolar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dolar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Perlu diingat, konversi mata uang (dolar Singapura ke dolar AS, dolar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.
Baca juga: Berbekal Chip Canggih A14 Bionic, Ini Spesifikasi 4 Varian Apple iPhone 12, Harga Mulai Rp 10 Jutaan

Nilai kepabean
Contoh di atas mengacu pada nilai tukar mata uang di Google saat berita ini ditulis.
Kemudian, setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh.
* Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400.
Aplikasi Bea Cukai
iPhone 12
iPhone 12 Pro Max
iPhone 12 Pro
iPhone 12 Mini
harga iPhone 12 di Singapura
harga iPhone 12 Mini
harga iPhone 12 Pro
harga iPhone 12 Pro Max
harga iPhone 12
Daftar Harga Oppo A Series Terbaru Mulai dari Rp 1 Jutaan Sudah Dapat yang Canggih |
![]() |
---|
Vivo V23e Rilis di Indonesia, Unggulkan Kamera Depan Resolusi 50 Megapiksel |
![]() |
---|
Ini Kecanggihan AI Highlight Pertama di Jaringan 5G untuk Portrait Video Oppo Reno6 Series 5G |
![]() |
---|
Pertama Kali, Vivo Peringkat Pertama Brand Smartphone 5G di Asia Pasifik Versi Strategy Analytics |
![]() |
---|
Oppo Find X3 Pro 5G Raih Penghargaan EISA sebagai Ponsel Flagship Tercanggih Tahun Ini |
![]() |
---|