Berita Bekasi

Kunjungi Pemkab Bekasi, Kemenko Polhukam Bahas Percepatan Penerbitan Perda Sanksi Protokol Kesehatan

Kunjungan tersebut mengenai monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Humas Pemkab Bekasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, menerima langsung kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, menerima langsung kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/10/2020).

Kunjungan tersebut mengenai monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Penerimaan kunjungan kerja tersebut dilakukan Sekretaris Daerah bersama dengan Asisten Daerah Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Yana Suyatna, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dr Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Enny Mainarti, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hanif Zulkifli.

Baca juga: ASN Kabupaten Bekasi Bakal Diwajibkan Kenakan Atribut Kepangkatan

Uju menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memotret pemberlakuan regulasi Pemerintah Pusat di wilayah Pemerintah Daerah.

“Yang pertama pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas, sudah menerapkan regulasi yang berlaku nasional. Tetapi mereka ingin memotret Kabupaten Bekasi seperti apa, apakah sudah ada Perda. Ini sedang kita siapkan. Peraturan Bupati sudah kita paparkan juga, dengan penilaian regulasi sudah cukup lengkap menurut tim assessment,” kata Uju.

Ia menambahkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI yang dipimpin oleh Brigjen TNI Jusmarizal selaku Sesdep Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, juga meminta agar Pemkab Bekasi mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi.

Baca juga: Ditargetkan 480.000 Jiwa di 56 Kelurahan Kota Bekasi Disuntik Vaksin Virus Corona

“Pelaksanaan regulasi di lapangan sudah dipaparkan dan diapresiasi oleh tim. Masukan dari sana disampaikan Perda harus dipercepat, agar penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder."

"Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” jelasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan dengan masih banyaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Sesali Banyak ASN yang tak Disiplin Menggunakan Nametag

“Kita mengikuti arahan gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” katanya.

Alamsyah juga menyampaikan akan memaksimalkan tes usap atau swab test di Kabupaten Bekasi.

Sebab, berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1 persen jumlah penduduk.

Baca juga: VIDEO: Viral Ambulan Ditembaki Gas Air Mata di Menteng, Saksi Mata Sebut Massa Sudah Sepi

“Sampai sekarang kita sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan resiko tinggi, pelayan publik, dan kasus yang ada di rumah sakit,” pungkasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved