Berita Bekasi
ASN Kabupaten Bekasi Bakal Diwajibkan Kenakan Atribut Kepangkatan
Para aparatur tidak perlu takut jika harus menggunakan nametag dan pangkat saat waktu bekerja.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Aparatur Sipin Negara (ASN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal diwajibkan mengenakan atribut kepangkatan pada saat bekerja.
Atribut kepangkatan mirip Kepolisian dan TNI itu bakal wajib dikenakan pada pakaian dinas harian (PDH).
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Edward Sutarman mengatakan bahwa penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Sesali Banyak ASN yang tak Disiplin Menggunakan Nametag
"Harusnya si sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turuan peraturan semacam Surat Edaran Bupati atau Peraturan Bupati untuk penegasan," kata Edward, di Cikarang pada Rabu (14/10/2020).
Edward menuturkan dalam waktu dekat ini, BKPPD bakal membahasanya bersama Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah untuk penerapan penggunaan tanda pangkat tersebut. Termasuk terkait penyiapan anggaran untuk pengadaan tanda pangkat tersebut.
"Itu sudah jelas karena menjadi ketentuan, maka kita buat aturan turunan dulu. Mudah-mudahan tahun depan diterapkan," paparnya.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Bekasi Diseleksi, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya
Berikut rincian penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya;
Pangkat pegawai golongan I, II, dan III, memiliki kesamaan bentuk yakni balok.
Bila pegawai golongan 1 maka pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III maka tanda kepangkatannya balok tiga.
Sedangkan untuk golongan I D, II D dan III D tanda kepangkatannya berbentuk melati satu. Perbedaannya hanya dari sisi warna yang menunjukkan jenjang golongan yang berbeda atau lebih tinggi. Sedangkan warna pangkat untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, golongan II berwarna perak dan golongan III berwarna emas.
Baca juga: Anggaran Sudah Ada, Tapi Perbaikan Jalan di Sisi Sungai CBL Bekasi Akibat Longsor Terkendala Lelang
Kemudian untuk golongan IV A berbentuk melati dua, IV B bentuk tanda kepangkatannya melati tiga.
Sedangkan untuk golongan IV C, tanda kepangkatannya berbentuk bintang satu, golongan IV D berbentuk bintang dua dan IV E berbentuk bintang tiga.
Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mendorong Bupati Bekasi membuat aturan kewajiban penggunaan nametag dan pangkat dipundaknya.
Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Saya rasa perlu juga dibuatkan aturan atau surat edaran Bupati untuk penegasan penggunaan pangkat dipundak bagi ASN, termasuk nametag," kata Ani, kepada Wartakotalive.com, pada Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Komitmen Bupati Bekasi Ubah Wajah Kumuh, Jalan Inspeksi Kalimalang Jadi Dua Jalur Sejak Selasa