UU cipta kerja
Pimpinan DPR Jamin Tidak Ada Pasal Selundupan di Dalam UU Cipta Kerja
Azis mempersilakan jika ada pihak yang menemukan pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
Wartakotalive.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.
Azis mempersilakan jika ada pihak yang menemukan pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis juga menyinggung soal integritas dan profesionalisme kerja dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketuai Supratman Andi Agtas.
Ia meyakini, tidak ada satu pun anggota Baleg yang berani memasukkan pasal selundupan.
"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena apa? itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seluruh catatan dan notula rapat kerja pembahasan UU Cipta Kerja hingga disahkan dalam rapat paripurna telah tersimpan dengan baik.
Azis menjamin, mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja di Baleg DPR sesuai dengan mekanisme tata tertib dan tata cara pengambilan keputusan yang ada di DPR.
Adapun, total keseluruhan halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman setelah melalui proses editing.
Dikirim ke presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.
Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, Silakan Uji ke MK