Berita Tangsel
Santri Korban Penganiayaan Oleh Gurunya di Pamulang Disebut Alami Trauma
Aksi penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang murid yang kedapatan melanggar aturan pada pondok pesantren tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Aksi penganiayaan menimpa tiga santri Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa penganiayaan yang menimpa tiga korban santri berinisial F, R, dan B yang terjadi pada awal hari di bulan Oktober 2020.
Menurutnya aksi penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang murid yang kedapatan melanggar aturan pada pondok pesantren tersebut.
"Saya secara pasti enggak tahu. Tapi yang jelas dia melakukan pelanggaran di dalam pondok pesantren. Akhirnya disanksi dengan dipukul dengan tangan," kata Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10/2020).
Baca juga: DPO Kasus Penggelapan Tak Kunjung Ditangkap, Kriminolog Pertanyakan Profesionalisme Polda Metro Jaya
Supiyanto menuturkan usai menjadi korban penganiayaan, ketiga santri itu mengalami trauma secara psikologinya.
Ditambah, korban masih berusia dibawah umur atau tepatnya di kelas 3 Madrasah Aliyah tersebut.
"Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren. Sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas 3 Madrasah Aliyah, mungkin trauma kemudian keluar dari pesantren," ungkapnya.
Baca juga: Polsek Pamulang Amankan Empat Guru Pondok Pesantren karena Tindak Kekerasan pada Tiga Santri
Baca juga: Guru Pondok Pesantren di Tangsel yang Beri Hukuman kepada Santri Jadi Tersangka Penganiayaan
Adapun dari kasus tersebut pelaku yang telah diamankan pihak Polsek Pamulang berjumlah empat orang dengan masing-masing berinisial A, R, AI, dan M.
Keempat pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan anak 351 dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
"Hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.